Polisi Ungkap Curanmor Tukar Narkoba di Koja
- 13 Feb 2026 07:11 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta – Kepolisian mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor atau curanmor Jakarta Utara dengan modus menjual dan menukar sepeda motor hasil curian dengan narkoba di wilayah Koja dan Tanjung Priok. Dua terduga pelaku pencurian ditangkap kurang dari 24 jam setelah laporan korban diterima.
Polres Metro Jakarta Utara melalui Unit Jatanras bergerak cepat usai menerima laporan warga yang kehilangan sepeda motor di Koja. Pengungkapan dilakukan di kawasan Sungai Bambu, Tanjung Priok.
Kasat Reskrim AKBP Onkoseno Grandiarso Sukahar mengatakan dua tersangka berinisial R.M dan A.F berhasil dibekuk. “Kami berhasil membekuk pelaku curanmor kurang dari 24 jam. Keduanya merupakan residivis kasus serupa,” ujar Seno pada Kamis, 12 Februari 2026.
Polisi kemudian melakukan pengembangan ke lokasi penadah di kawasan Tanah Merah, Koja. Namun, tersangka penadah belum berhasil ditangkap dan kini masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas mengamankan sembilan unit sepeda motor hasil curian. Selain itu, ditemukan narkotika jenis sabu seberat 162,8 gram dan 34 butir ekstasi.
“Di lokasi tersebut petugas berhasil mengamankan barang bukti 9 unit sepeda motor, dan narkoba jenis sabu seberat 162,8 Gram serta 34 butir ekstasi,” kata Seno.
Di lokasi yang sama petugas juga berhasil mengamankan 4 orang yang tengah berpesta narkoba, setelah dilakukan penyelidikan, petugas menetapkan dua orang sebagai tersangka dengan berinisial I dan S, dan langsung melakukan penahanan, sementara dua orang lainnya berinisial A dan M di kirim ke rempat rehabilitas.
Dua tersangka curanmor dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara. Sementara dua tersangka kasus narkoba dijerat Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman tujuh tahun penjara.
Kapolres Metro Jakarta Utara menegaskan komitmennya memberantas kejahatan jalanan dan peredaran narkoba. Polisi mengimbau masyarakat segera melapor melalui layanan 110 apabila mengetahui tindak pidana di lingkungan sekitar.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....