Polisi Tangkap Dua Pelaku Penjambret di Tambora
- 11 Feb 2026 17:53 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Polsek Tambora berhasil menangkap dua pelaku penjambretan berinisial IU alias Ebot dan WU alis Tokai. Kedua pelaku diketahui beraksi di Jalan Pasar Pagi RT 03/02, Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat, pada Jumat, 23 Januari 2026 lalu.
Kanit Reskrim Polsek Tambora, AKP Sudrajat Djumantara mengatakan, kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban berinisial IR (31).
“Peristiwa bermula saat korban tengah membeli geretan di salah satu toko di kawasan Pasar Pagi. Tiba-tiba, kedua pelaku mendekati korban dan langsung merampas kalung emas putih yang dikenakan korban,” kata Djumantara saat dikonfirmasi, Rabu, 11 Februari 2026.
Ia menyampaikan, pelaku dalam menjelaskan aksinya membawa senjata tajam jenis celurit. Korban yang terkejut kemudian berteriak meminta pertolongan warga sekitar.
“Tiba-tiba dua pelaku menghampiri korban dan langsung merampas kalung emas putih seberat 15,13 gram senilai kurang lebih Rp30 juta yang dikenakan korban,” ujarnya.
Teriakan tersebut menarik perhatian warga yang berupaya mengejar dan mengamankan pelaku. Situasi sempat memanas ketika pelaku mengeluarkan celurit dan mencoba melawan warga.
Beruntung, anggota Reskrim Polsek Tambora yang sedang melakukan patroli kring serse di sekitar lokasi segera datang dan mengamankan kedua pelaku dari amukan massa.
Selanjutnya, pelaku dibawa ke Polsek Tambora untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, IU dan WU dijerat Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....