Kekerasan Pelajar Beralih ke Air Keras, Ada Apa?

  • 09 Feb 2026 12:09 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Aksi kekerasan remaja berseragam pelajar di Jakarta menunjukkan pola yang kian mengkhawatirkan setelah modus penyiraman air keras kembali muncul, meninggalkan korban dengan luka di bagian mata. Kasus terbaru di Cempaka Putih Barat mengungkap bahwa pelaku dan korban sama-sama masih berstatus anak di bawah umur, menempatkan penanganannya dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak.

Insiden  pelajar menyiram air keras ke sesama pelajar ini terjadi di Cempaka Putih Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 16.00 WIB. Jumat sore itu seorang pelajar disiram cairan diduga air keras oleh sekelompok remaja yang berboncengan motor, menyebabkan cedera serius pada bagian mata korban. Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Roby Heri Saputra mengatakan polisi telah mengantongi identitas terduga pelaku dan kendaraan yang digunakan. “Kami sudah menangani kemudian melakukan penyelidikan, termasuk menganalisis video yang ada di media sosial,” ujar Roby dilansir kantor berita Antara.

Rekaman video yang viral di media sosial menunjukkan terduga pelaku memotong jalur sepeda motor korban sebelum menyiramkan air keras di Jakarta Pusat. Korban terlihat memegang bagian mata setelah kejadian dan pelaku melarikan diri dari lokasi. (Foto: tangkapan layar videp Ig baehaki alanawa/canva)


Baca juga:



Korban sempat dirawat di rumah sakit dan kini berada di rumah, namun belum bisa diperiksa karena kondisi fisik dan psikologisnya belum stabil. Kasus ini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak karena seluruh pihak yang terlibat masih di bawah umur. 

Wakil Ketua Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah,  bilang fenomena ini bukan peristiwa tunggal, melainkan bagian dari tren kekerasan anak yang makin ekstrem. “Dari beberapa Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA yang kami datangi, sudah ratusan anak menjadi pelaku kekerasan, usianya rentang 14 sampai 18 tahun,” ujar Lia dalam wawancara radia 91,2FM  Pro1 RRI Jakarta pada Senin, 9 Februari 2026. Ia menilai banyak pelaku kehilangan perhatian keluarga dan mudah terpengaruh lingkungan negatif.

Menurut Lia, anak-anak pelaku sering kali hanya pulang untuk tidur dan menjadikan lingkungan luar rumah sebagai “keluarga” baru. “Hilangnya figur ayah dan ibu membuat mereka mudah diprovokasi dan ingin diakui lewat tindakan berbahaya,” ucap Lia. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan penjualan bahan kimia berbahaya yang memungkinkan anak memperoleh zat seperti air keras dengan mudah.

Foto ilustrasi suasana Lembaga Pembinaan Khusus Anak. Dalam foto ini, anak binaan mengikuti pembelajaran seni musik hadrah sebagai bagian dari program pembinaan keagamaan untuk menanamkan nilai disiplin dan kebersamaan. (Foto: ditjenpas.go.id)

Dari sisi hukum, Pakar Hukum Pidana Universitas Indonesia Chudry Sitompul menegaskan bahwa pendekatan yang digunakan tetap hukum pidana anak. “Karena pelaku dan korban masih di bawah umur, maka berlaku hukum pidana anak, tapi itu tetap harus ditegakkan,” ujar Chudry. Ia menolak penyelesaian semata secara kekeluargaan jika kejahatan sudah menimbulkan luka berat.

Chudry menilai proses pro yustisia penting untuk memberi pesan tegas bahwa tindakan tersebut adalah kriminal serius. “Jangan diselesaikan hanya secara kekeluargaan, harus ada proses hukum agar ada efek jera,” ucapnya. Namun ia menekankan tujuan utama sistem peradilan anak tetap pada pembinaan dan masa depan anak.

Data arsip yang kami akses dari kantor berita Antara  menunjukkan kasus serupa juga pernah terjadi di Tanjung Priok pada 2025, melibatkan pelajar yang menyerang korban dengan air keras saat konvoi mencari lawan tawuran. Pola ini memperlihatkan bahwa air keras dipakai sebagai “senjata instan” yang mudah diperoleh, sulit dilacak, namun berdampak menghancurkan seumur hidup.

Chudry Sitompul menilai tindakan penyiraman air keras dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penganiayaan berat yang memiliki konsekuensi pidana serius, meski pelaku masih berstatus anak. Menurutnya, status anak tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban hukum, melainkan mengubah mekanisme dan bobot sanksinya melalui Sistem Peradilan Pidana Anak. “Harus tetap ditegakkan hukum pidana anak, jangan hanya diselesaikan secara kekeluargaan,” ujar Chudry.

Ia menjelaskan, dalam konstruksi hukum pidana, serangan yang menimbulkan luka permanen, kerusakan organ, atau cacat seumur hidup masuk kategori kejahatan serius terhadap tubuh seseorang. Karena itu, proses pro yustisia tetap penting agar ada pesan tegas bahwa tindakan tersebut adalah kriminal berat, bukan kenakalan remaja biasa. “Kalau terus-menerus diselesaikan di luar jalur hukum, anak-anak bisa menganggap ini bukan perbuatan yang berisiko hukum,” ucapnya.

Chudry juga menyoroti adanya anggapan di masyarakat bahwa pelaku anak seolah “berlindung” di balik Undang-Undang Perlindungan Anak. Ia menilai pandangan itu keliru, karena sistem peradilan anak tetap memuat sanksi, pembinaan di lembaga khusus, serta pembatasan kebebasan. “Tujuannya memang pembinaan, tapi bukan berarti tanpa konsekuensi hukum,” kata dia.

Selain jalur pidana, Chudry membuka ruang tanggung jawab hukum dari sisi perdata. Ia menyebut keluarga korban dapat mengajukan gugatan perdata kepada orang tua pelaku untuk menuntut ganti kerugian atas biaya pengobatan, pemulihan psikologis, hingga dampak jangka panjang yang harus ditanggung korban. “Tanggung jawab orang tua tetap ada, karena pengawasan dan pengasuhan adalah bagian dari kewajiban hukum,” ujarnya. Chudry menegaskan, kombinasi jalur pidana dan perdata dapat menjadi instrumen penting untuk memulihkan rasa keadilan korban sekaligus menjaga prinsip perlindungan anak pelaku. 

Wakil Ketua Komisi Nasional atau Komnas Perlindungan Anak, Lia Latifah  (kanan) bertemu dengan terduga pelaku rudapaksa berinisial WA (18) terhadap korban dibawah umur (13) di Polsek Tambora, Jakarta Barat. Terkait kasus anak pelajar menyiram air keras, Lia Latifah bilang pentingnya peran keluarga dalam mencegah anak terjerumus pada kekerasan. (Foto: Komnas Perlindungan Anak)

Sementara itu, Wakil Ketua Komnas Perlindungan Anak Lia Latifah menekankan bahwa akar persoalan tetap kembali pada lingkungan terdekat anak. Ia menyebut banyak pelaku kekerasan anak yang ditemui di LPKA mengaku kurang perhatian keluarga dan lebih merasa diterima di lingkungan luar rumah. “Hilangnya figur ayah dan ibu membuat anak mudah dipengaruhi dan mencari pengakuan dengan cara yang salah,” ujar Lia.

Lia mengingatkan, pengawasan orang tua, komunikasi di rumah, serta keterlibatan sekolah dan masyarakat menjadi kunci agar anak tidak mencari identitas lewat kekerasan. Ia juga mendorong pengawasan ketat terhadap peredaran bahan kimia berbahaya yang bisa diakses anak. “Kalau keluarga kuat, sekolah peduli, dan lingkungan ikut mengawasi, anak-anak tidak akan mudah terseret pada tindakan yang merusak masa depan mereka sendiri,” ucap Lia.

google-preference
Audio
Putar Audio

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....