Polisi Bongkar Peredaran 231 Ribu Butir Obat Ilegal
- 03 Feb 2026 14:24 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar peredaran gelap ratusan ribu obat keras dan psikotropika yang dijual tanpa resep dokter.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando Sambo mengungkapkan, dalam periode Januari hingga 1 Februari 2026, pihaknya berhasil mengungkap 26 kasus peredaran obat keras ilegal dengan total 30 tersangka.
“Sebanyak 231.345 butir obat keras golongan G dan psikotropika berhasil kami amankan dari 26 kasus yang terungkap. Seluruh tersangka terbukti menjual obat-obatan keras tanpa resep dokter,” kata Vernal di Jakarta, Selasa, 3 Februari 2026.
Ratusan ribu obat keras tersebut terdiri dari berbagai jenis, antara lain Tramadol, Alprazolam, Eximer, Trihexyphenidyl, Mersi Meelopam, Valdimex, Mersi Riklona, hingga pil koplo dan Triex yang kerap disalahgunakan.
Vernal menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan langkah preventif kepolisian untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat keras yang kerap memicu aksi tawuran serta berbagai bentuk kenakalan remaja.
“Langkah ini kami lakukan untuk mencegah dampak buruk penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” ujarnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 60 ayat (1) huruf c jo Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2025, serta Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....