Polisi Tangkap 8 Pengedar Obat Keras Ilegal di Jakpus

  • 01 Feb 2026 11:03 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Polisi menangkap delapan pengedar obat keras ilegal di empat kecamatan wilayah Jakarta Pusat sepanjang pekan lalu. Dari operasi tersebut, Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menyita 13.128 butir obat keras berbagai jenis yang diperjualbelikan tanpa izin.

Kepala Satnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, mengatakan para pelaku beroperasi di lokasi berbeda, mulai dari pinggir jalan hingga toko kosmetik. “Delapan tersangka kami amankan dari beberapa lokasi, mulai dari pinggir jalan, rumah tinggal, hingga toko kosmetik,” ujar Wisnu pada Minggu, 1 Februari 2026.

Ia menjelaskan, dua tersangka berinisial M dan MFH ditangkap di Jalan Bendungan Jago Raya, Kelurahan Utan Panjang, Kemayoran. Keduanya diduga berperan sebagai penjual obat keras ilegal tanpa izin edar resmi.

Penangkapan lain dilakukan terhadap tersangka RA di salah satu unit Rumah Susun Petamburan, Tanah Abang. Sementara tersangka Z diamankan di kawasan Karang Anyar, Sawah Besar.

Di wilayah Johar Baru, polisi menangkap empat tersangka yang beroperasi dari toko kosmetik. “Di Kecamatan Johar Baru ada empat orang yang kami tangkap, semuanya beroperasi dari toko kosmetik,” kata Wisnu.

Tersangka AR dan K diamankan di sebuah toko kosmetik di Jalan Kramat Raya. Sedangkan LH dan AM ditangkap di toko kosmetik kawasan Jalan Kramat Pulo Gundul, Tanah Tinggi.

Wisnu menegaskan, seluruh tersangka dijerat Undang-Undang Kesehatan. “Mereka dikenakan Pasal 435 dan 436 UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana yang cukup berat,” ucapnya.

Menurut Wisnu, peredaran obat keras ilegal kerap menjadi pemicu gangguan keamanan, termasuk tawuran remaja. Konsumsi obat-obatan tersebut dinilai dapat memicu perilaku agresif dan sulit dikendalikan.

“Kami menjalankan instruksi Kapolda Metro Jaya terkait zero tawuran. Salah satu fokusnya adalah menekan peredaran obat keras yang sering dikonsumsi remaja,” ujar Wisnu.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....