Razia Obat Keras, 900 Butir Tramadol Diamankan
- 30 Jan 2026 20:28 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Sebanyak 900 butir obat keras ilegal dan lima orang pedagang diamankan petugas gabungan di kawasan Gambir dan Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat 30 Januari 2026. Penindakan ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat terkait maraknya peredaran obat terlarang.
Wali Kota Jakarta Pusat, Arifin mengatakan, razia tersebut merupakan respons cepat pemerintah daerah terhadap laporan warga. “Ada 900 butir obat berbagai jenis yang kami amankan, di antaranya 608 Tramadol, 200 Trihexyphenidyl, dan 92 Hexymer,” ujar Arifin di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.
Arifin menjelaskan, petugas gabungan yang diterjunkan berasal dari Satpol PP Jakarta Pusat, BBPOM Jakarta, Polri, dan TNI. Razia difokuskan di sekitar Jembatan Penyeberangan Multiguna (JPM) Tanah Abang yang kerap dijadikan lokasi transaksi obat keras ilegal.
Menurut Arifin, obat tramadol dijual secara bebas oleh sejumlah orang di pinggir jalan bawah JPM Tanah Abang. Padahal, obat tersebut seharusnya hanya dikonsumsi dengan resep dokter karena memiliki efek samping dan potensi ketergantungan.
“Obat ini tidak boleh dikonsumsi sembarangan karena bisa berdampak buruk bagi kesehatan jika digunakan terus-menerus,” katanya. Ia menegaskan peredaran tanpa izin resmi melanggar aturan hukum.
Pemerintah Kota Jakarta Pusat juga mengusulkan kepada BBPOM Jakarta agar penindakan serupa disertai sanksi tegas. “Kami berharap pengedar obat tanpa izin bisa dikenakan sanksi pidana agar menimbulkan efek jera,” ujar Arifin.
Ia turut mengapresiasi kinerja Satpol PP dan BBPOM Jakarta dalam menertibkan peredaran tramadol. Arifin juga mendorong aparat untuk menelusuri hingga ke pemasok karena terdapat indikasi sebagian obat yang disita diduga palsu.
Sementara itu, lima pedagang yang tertangkap tangan akan dilakukan pembinaan. Namun, Arifin menegaskan sanksi pidana akan diterapkan jika mereka kembali mengedarkan obat keras ilegal.
Di tempat terpisah, Kasatpol PP Jakarta Pusat Purnama menyebut seluruh pedagang baru dilakukan pendataan. “Barang bukti langsung kami musnahkan dengan digunting dan dimasukkan ke oli bekas, jika tertangkap lagi akan diproses pidana,” katanya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....