Korban Penganiayaan di Palmerah Minta Pelaku Ditahan

  • 30 Jan 2026 16:20 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Korban penganiayaan oleh pengendara motor yang merokok sambil membawa bayi di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, meminta kepolisian untuk memproses hukum pelaku secara tegas.

Aldi Mulya Putra, yang merupakan korban berharap, pelaku dapat ditahan sebagai bentuk pertanggungjawaban atas tindakan kekerasan yang dilakukan.

“Kalau saya sih ya jelas harapannya pelaku bisa ditangkap dan ditahan ya, supaya ada efek jera juga agar tidak mengulangi perbuatannya,” kata Aldi saat konfirmasi, Jumat, 30 Januari 2026.

Aldi menjelaskan, peristiwa penganiayaan terjadi pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 03.00 WIB dini hari. Saat itu, ia tengah mencari makan dan berpapasan dengan pelaku yang mengendarai sepeda motor sambil merokok dan membawa seorang bayi.

“Saya enggak sengaja ketemu pelaku. Dia merokok sambil bawa anak kecil. Saya tegur beberapa kali, tapi enggak diindahkan,” ujar Aldi.

Aldi mengaku menegur pelaku karena abu rokok sempat mengenai dirinya saat berkendara. Selain itu, ia merasa prihatin melihat bayi yang dibawa pelaku terpapar asap rokok secara langsung.

“Abu rokoknya kena saya, dan asapnya juga kena anak kecilnya. Itu berbahaya, bisa mencelakakan orang lain,” jelasnya.

Ia juga menyinggung bahaya merokok saat berkendara yang berpotensi mengganggu konsentrasi dan memicu kecelakaan.

“Sudah banyak kasus orang matanya iritasi, bahkan kecelakaan karena konsentrasinya terganggu akibat rokok,” ucap Aldi.

Karena tegurannya tak direspons, Aldi akhirnya menyiram rokok pelaku dengan air. Tindakan tersebut memicu kemarahan pelaku hingga berujung kekerasan.

“Pelaku enggak terima, sempat lempar botol air ke saya, terus menghadang dan memukul kepala saya satu kali,” kata Aldi.

Sebelumnya diberitakan, Kapolsek Palmerah, Kompol Gomos Simamora, yang menyebut pelaku tidak dilakukan penahanan karena ancaman pidana dalam kasus tersebut berada di bawah ketentuan syarat penahanan.

“Pelaku sudah diamankan, tapi tidak ditahan. Karena dikenakan Pasal 471 KUHP 2026, ancaman hukumannya di bawah lima tahun dan dendanya di bawah Rp2.500.000,” kata Gomos saat dihubungi, Rabu, 28 Januari 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....