Polres Jakbar Tangkap Dua Pelaku Penyalahgunaan Liquid Sinte

  • 28 Jan 2026 17:25 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat menangkap dua orang pelaku yang diduga menggunakan narkotika jenis sinte berbentuk cairan yang dimasukkan ke dalam cartridge vape.

Kedua pelaku berinisial masing-masing berinisial CR (20) dan AMS (20) dan diamankan di sebuah apartemen kawasan Jalan MH Thamrin, Kebon Melati, Jakarta Pusat, pada Jumat, 23 Januari 2026.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dan laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di kawasan tersebut.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, tim melakukan penyelidikan hingga mengarah ke sebuah apartemen di kawasan MH Thamrin. Di lokasi, petugas mendapati dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Januari 2026.

Vernal menjelaskan, usai dilakukan penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 14 cartridge liquid mengandung zat sintetis, enam cartridge bekas pakai, satu buah cangklong, satu timbangan digital kecil, serta tiga tabung whipping gas.

“Berdasarkan pemeriksaan awal, kedua pelaku mengaku memperoleh liquid sinte tersebut dengan cara membeli secara daring pada 2 Januari 2026,” kata Vernal.

“Para pelaku mengaku barang tersebut digunakan untuk konsumsi pribadi dan tidak untuk diperjualbelikan,” sambungnya.

Vernal mengungkapkan saat ini kedua pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

“Keduanya dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 dan 610 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,” tandasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....