Lima WNA Pelaku Love Scamming Dideportasi Imigrasi Jakpus

  • 27 Jan 2026 19:25 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat mengamankan lima warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat jaringan penipuan internasional berbasis daring dengan modus love scamming. Kelimanya diamankan karena melanggar aturan keimigrasian dan melakukan aktivitas yang meresahkan masyarakat.

Penindakan dilakukan di sebuah apartemen di wilayah Kecamatan Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa, 20 Januari 2026 lalu. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sejumlah orang asing di kawasan tersebut.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi DKI Jakarta, Pamuji Raharja, mengatakan penangkapan dilakukan saat petugas melakukan pengawasan rutin. “Petugas Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian menindaklanjuti informasi masyarakat terkait keberadaan dan aktivitas orang asing yang mengganggu,” ujarnya, pada  Selasa, 27 Januari 2026.

Lima WNA yang diamankan diketahui berkewarganegaraan Nigeria dengan inisial CA (29), JCA (38), CFN (23), CCO (22), dan CO (32). Dari hasil pemeriksaan awal, mereka diduga melakukan overstay dan tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.

Penyidik Imigrasi Jakarta Pusat masih melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan kasus terhadap para WNA tersebut. Pemeriksaan difokuskan pada aktivitas mereka selama berada di Indonesia serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain.

Dari hasil pendalaman, para pelaku diketahui menjalankan penipuan love scamming melalui Facebook dan media sosial lainnya. Korban mayoritas perempuan dari berbagai negara seperti Sri Lanka, Jamaika, India, dan Amerika Serikat, dengan keuntungan sekitar 400 hingga 500 dolar AS per korban.

Selain itu, para pelaku juga menjalankan modus penipuan mengatasnamakan jasa ekspedisi internasional. Mereka meminta korban mentransfer dana 250 hingga 500 dolar AS dengan alasan barang tertahan dan membutuhkan pembayaran deposit.

Atas perbuatannya, kelima WNA dikenakan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berupa pendeportasian dan pencantuman dalam daftar penangkalan. “Kami tidak mentolerir aktivitas melanggar hukum dan mengancam keamanan masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat M. Iqbal Ma’ruf mengajak masyarakat untuk aktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan orang asing. “Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menjaga keamanan dan ketertiban umum di wilayah Jakarta Pusat,” pungkasnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....