Polres Jakbar Amankan 270 Gram Tembakau Gorila
- 25 Jan 2026 23:57 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jenis tembakau gorila atau sintetis (sinte). Dalam kasus ini, polisi mengamankan tiga orang pelaku di dua lokasi berbeda, pada Jumat, 16 Januari 2026.
Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Vernal Armando S mengatakan, ketiga pelaku ditangkap di wilayah Jelambar, Jakarta Barat, serta di sebuah rumah kos kawasan Bendungan Hilir (Benhil), Jakarta Pusat. Ketiga pelaku masing-masing berinisial PA (18), FR (19), dan QW (18).
“Benar, Satres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan tiga orang pelaku pengedar narkoba jenis tembakau gorila berinisial PA, FR, dan QW,” kata AKBP Vernal saat dikonfirmasi, Minggu, 25 Januari 2026.
“Penangkapan dilakukan di dua lokasi, yakni Jelambar, Jakarta Barat, dan sebuah kos di kawasan Benhil, Jakarta Pusat,” sambungnya.
Pengungkapan kasus ini dipimpin oleh Kanit Timsus 2 AKP Jimy Farid bersama IPDA A. Jabar.
Dari tangan para pelaku, petugas menyita barang bukti berupa 52 bungkus plastik klip berisi tembakau gorila dengan berat total sekitar 270 gram yang diduga siap diedarkan.
Berdasarkan hasil penyelidikan, narkotika tersebut rencananya akan diedarkan kepada kalangan remaja di wilayah Jakarta Barat.
“Atas perbuatannya, para pelaku akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutur Vernal.
Ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal-pasal terkait dalam Undang-Undang KUHP dan Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....