Polisi Amankan 3,6 Kg Ganja di Tanah Abang, Jaringan Masih Didalami

  • 21 Apr 2026 18:52 WIB
  •  Jakarta

RRI.CO.ID, Jakarta – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat mengungkap kasus peredaran ganja di kawasan Tanah Abang. Seorang pria berinisial AA (30) ditangkap di depan Stasiun Tanah Abang pada Sabtu 18 April 2026 sekitar pukul 18.20 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku di lokasi.

“Berbekal informasi dari masyarakat, anggota kami melakukan pemantauan hingga akhirnya berhasil mengamankan satu orang pelaku berikut barang bukti narkotika jenis ganja dalam jumlah besar,” ujar Reynold.

Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket besar ganja dengan berat bruto mencapai 3.607,2 gram. Selain itu, dua unit telepon genggam milik pelaku juga turut diamankan sebagai barang bukti.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, pelaku mengaku memperoleh barang tersebut dari seseorang berinisial AR. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap pemasok utama.

“Pelaku mengambil barang tersebut dari jasa ekspedisi di wilayah Tanah Abang. Kami kemudian melakukan pengembangan hingga ke wilayah Cipinang Muara dan kembali menemukan sisa barang bukti di lokasi lain,” kata Wisnu.

Ia menambahkan, pihaknya terus mendalami kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. Polisi juga berkomitmen menindak tegas peredaran narkotika di wilayah Jakarta Pusat.

Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan dugaan peredaran narkoba melalui layanan kepolisian.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....