Disertasi Perlindungan Konsultan Pajak Bawa Faryanti Raih Cum Laude
- 07 Mei 2026 22:16 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Faryanti Tjandra resmi meraih gelar Doktor Hukum dengan predikat cum laude dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis, 7 Mei 2026. Predikat tersebut diraih setelah Faryanti sukses mempertahankan disertasi yang mengangkat isu perlindungan hukum bagi profesi konsultan pajak di Indonesia.
Dalam sidang terbuka promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UKI, Faryanti membawakan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”.
Rektor UKI Prof. Angel Damayanti selaku ketua sidang menyatakan Faryanti lulus dengan nilai 94,7 atau huruf A dan meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,90 dengan predikat cum laude. “Berdasarkan nilai yang dicapai pada ujian terbuka promosi doktor tersebut, maka promovendus Faryanti Tjandra dinyatakan lulus,” ujar Angel Damayanti.
Faryanti yang juga merupakan Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Jakarta Selatan ini, mengaku tema disertasinya dipilih karena berangkat dari kegelisahannya sebagai praktisi konsultan pajak yang melihat profesi tersebut belum memiliki perlindungan hukum yang kuat.
“Saya mengambil tema ini karena profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai profesi konsultan pajak dan merasa masih ada kekurangan, yaitu belum adanya payung hukum yang jelas,” kata Faryanti usai sidang promosi doktor.
Menurutnya, posisi konsultan pajak saat ini cukup rentan karena kerap terseret persoalan pidana ketika menjalankan jasa profesional bagi wajib pajak. Padahal, konsultan pajak memiliki peran penting dalam membantu kepatuhan perpajakan dan mendukung penerimaan negara.
“Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana saat memberikan jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika mengambil konsentrasi hukum pidana,” ujarnya.
Dalam penelitiannya, Faryanti menilai profesi konsultan pajak membutuhkan perlindungan hukum setingkat undang-undang sebagaimana profesi advokat, notaris, dan akuntan publik. Ia juga mendorong pemerintah dan DPR segera membentuk Undang-Undang Konsultan Pajak.
“Harapannya tentu agar profesi ini memiliki kepastian dan perlindungan hukum yang jelas, sehingga konsultan pajak bisa menjalankan tugas secara profesional dan merasa aman dalam bekerja,” katanya.
Faryanti menawarkan model perlindungan hukum tiga lapis dalam disertasinya, yakni preventif, represif, dan restoratif. Model tersebut ditujukan untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan profesi, kepentingan wajib pajak, dan kepentingan negara dalam penegakan hukum perpajakan.
Sidang promosi doktor tersebut turut dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata, pengurus daerah IKPI DKI Jakarta Hery Juwana, anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat Rianto Abimail, Renni anggota IKPI Kota Bekasi, serta Ketua Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono yang juga menjadi salah satu penguji dalam sidang tersebut.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....