BI Batasi Izin Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing
- 30 Mei 2025 20:34 WIB
- Jakarta
KBRN, Jakarta: Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta akan mengimplementasikan kebijakan sistem pembayaran berupa pembatasan sementara pemberian Izin bagi kegiatan usaha penukaran valuta asing bukan bank (KUPVA BB).
Kepala Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta, Arlyana Abubakar mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka menjaga efisiensi, pertumbuhan, dan persaingan usaha yang sehat pada industri, serta mempertimbangkan makro spasial di wilayah Jakarta.
“Penerapan pembatasan sementara pemberian izin bagi KUPVA BB dimaksud berlaku sejak 1 Juli 2025 s.d 31 Desember 2026. Evaluasi terhadap implementasi kebijakan tersebut akan dilakukan secara berkala setiap 6 bulan,” kata Arlyana Abubakar, di Jakarta, Jumat (30/5/2025).
Lebih lanjut Arlyana menjelaskan bahwa hal tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat pemenuhan layanan publik terkait penyediaan kebutuhan masyarakat akan penukaran UKA di wilayah Provinsi DKI Jakarta yang relatif sangat memadai.
Selain KUPVA BB, kebutuhan layanan penukaran UKA juga dapat dipenuhi dengan jumlah Bank Devisa yang tersebar di seluruh wilayah Jakarta, serta KC KUPVA BB yang berkantor pusat di daerah lain.
“Implementasi kebijakan tersebut juga ditempuh dengan mempertimbangkan berbagai asesmen yang dilakukan KPw BI Jakarta, baik asesmen tingkat kejenuhan melalui Indeks Kepadatan industri, asesmen mitigasi risiko sistem informasi, hingga asesmen lainnya seperti perbandingan kapitalisasi transaksi KC KUPVA BB di wilayah Jakarta terhadap KC KUPVA BB di daerah lain,” ujarnya.
Dengan mengacu pada hasil asesmen tersebut, implementasi kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat struktur dan resiliensi industri, menjaga tingkat konsentrasi pasar pada taraf yang wajar, dan mendukung profitabilitas industri yang kompetitif ditengah tingginya persaingan di industri KUPVA BB di Jakarta.
L0Dengan berbagai pertimbangan tersebut maka KPw BI Jakarta menetapkan bahwa ruang lingkup dari Pembatasan Sementara Pemberian Izin yang akan diterapkan adalah:
1) Pemberian izin bagi KUPVA BB baru;
2) Pemberian izin pembukaan KC KUPVA BB baru bagi Penyelenggara KUPVA BB yang berasal dari KP di luar Jakarta;
3) Pemindahan alamat KP dan/atau KC KUPVA BB ke dalam Jakarta oleh KUPVA BB yang memiliki alamat KP/KC sebelumnya di luar Jakarta.
Sementara itu, pembatasan sementara pemberian izin tidak berlaku untuk:
1) Perpanjangan izin untuk KUPVA BB di Jakarta;
2) Pembukaan KC oleh KUPVA BB yang memiliki KP yang beralamat di Jakarta;
3) Pemindahan alamat KP/KC KUPVA BB yang sudah berlokasi di Jakarta;
4) Permohonan izin baru yang masuk dalam aplikasi perizinan Ease (d/h E-Licensing) dengan dokumen lengkap sebelum 1 Juli 2025.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....