Kenali Hak Anak jika Orang Tua Bercerai
- 03 Okt 2026 21:50 WIB
- Jakarta
RRI.CO.ID, Jakarta - Perceraian antara suami dan istri tidak serta-merta menghilangkan hak-hak dasar yang melekat pada anak. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menegaskan bahwa negara tetap hadir melindungi kepentingan anak melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, meski status pernikahan orang tuanya telah berakhir.
Dilansir akun Instagram @kemenpppa, perceraian tidak menghapus kewajiban orang tua terhadap anak. Sesuai Pasal 41 UU Nomor 1 Tahun 1974, setidaknya terdapat tiga hak utama yang tetap wajib dipenuhi orang tua, meski keduanya sudah tidak lagi terikat dalam satu rumah tangga.
Hak pertama adalah hak asuh atau hadhanah, di mana anak di bawah usia 12 tahun diprioritaskan berada dalam asuhan ibu. Ketentuan ini berlaku sebagai bentuk perlindungan khusus bagi anak yang masih membutuhkan kedekatan dan perhatian lebih dari figur ibu di usia pertumbuhannya.
Hak kedua berkaitan dengan biaya hidup, yang mewajibkan mantan suami atau ayah untuk tetap menanggung penuh biaya pendidikan dan kesehatan anak hingga anak tersebut dewasa atau mampu mandiri secara finansial. Kewajiban ini tidak gugur meski status pernikahan kedua orang tuanya telah resmi berakhir di mata hukum.
Hak ketiga adalah akses kasih sayang, di mana pihak yang mendapatkan hak asuh dilarang menghalangi mantan pasangan untuk tetap bertemu dan menjalin hubungan dengan anaknya. Ketentuan ini bertujuan memastikan anak tetap mendapatkan kasih sayang utuh dari kedua orang tua, meski keduanya telah berpisah secara hukum.
"Kami ingin memastikan layanan bagi perempuan dan anak tidak boleh terputus di peradilan. Karena itu, kami berharap Mahkamah Agung dapat menjadi bagian dari Pelayanan Terpadu melalui SKB sehingga persoalan perceraian, nafkah, maupun hak asuh dapat diselesaikan dengan melihat kondisi perempuan dan anak secara utuh," kata Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI, Veronica Tan, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @kemenpppa, Kamis 1 Oktober 2026.
KemenPPPA mengimbau masyarakat, khususnya pihak yang tengah menjalani proses perceraian, untuk tidak ragu memperjuangkan hak-hak anak. Konsultasi dapat dilakukan melalui POSBAKUM di pengadilan terdekat, atau dengan menghubungi Layanan SAPA 129 milik KemenPPPA untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. (Haura Zahra Ramadhania - Universitas Negeri Jakarta)
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....