Penyebab Terhalang nya Ahli Waris dari Mewarisi Harta Warisan
- 09 Sep 2026 11:35 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Penyebab Terhalang nya Ahli Waris dari Mewarisi Harta Warisan
RRI.CO.ID, Jakarta - Hukum waris dalam Islam memiliki ketentuan yang mengatur secara jelas mengenai pihak-pihak yang berhak menerima harta peninggalan. Pemahaman terhadap fikih mawaris menjadi penting agar pembagian harta warisan dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat dan tidak menimbulkan persoalan di tengah keluarga.
Salah satu pembahasan penting dalam fikih mawaris adalah mengenai penyebab terhalangnya seorang ahli waris untuk memperoleh harta warisan. Meskipun memiliki hubungan keluarga dengan pewaris, dalam kondisi tertentu seseorang dapat kehilangan haknya untuk menerima bagian warisan berdasarkan ketentuan hukum Islam.
| Baca juga: Harta Waris yang Berubah Menjadi Haram |
Kajian Fikih Mawaris dengan tema “Penyebab Terhalangnya Ahli Waris dari Mewarisi Harta Warisan” membahas persoalan tersebut secara lebih mendalam. Materi ini memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai ketentuan yang perlu diperhatikan sebelum menentukan pembagian harta peninggalan.
Hj. Sarah Nurhayati, Lc., M.Pd., menjadi narasumber dalam kajian tersebut. Ia merupakan bagian dari Divisi Pendidikan dan Penelitian DPW Wazin Wihdah Azhariyah Indonesia Provinsi Jawa Barat, sekaligus Kepala Bidang Kurikulum Yayasan Nurul Huda Kertawangunan Kuningan Jawa Barat.
Selain itu, Hj. Sarah Nurhayati juga tercatat sebagai dosen STAI Daarussalam Sukabumi Jawa Barat serta pengasuh Pondok Pesantren Nurul Huda Kertawangunan Kuningan Jawa Barat. Pengalamannya di bidang pendidikan dan keagamaan menjadi salah satu bekal dalam memberikan pemahaman mengenai persoalan fikih mawaris kepada masyarakat.
Pemahaman tentang hukum waris dinilai penting untuk mencegah kesalahan dalam menentukan pihak yang berhak menerima harta peninggalan. Dengan mengetahui ketentuan yang berlaku, keluarga dapat menyelesaikan persoalan warisan secara lebih tertib serta menghindari potensi perselisihan akibat pembagian yang tidak sesuai dengan syariat.
Melalui kajian fikih mawaris, masyarakat diharapkan semakin memahami bahwa pembagian warisan bukan hanya persoalan harta, tetapi juga bagian dari ketentuan agama yang perlu dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab. Pengetahuan tersebut diharapkan dapat menjadi pedoman bagi keluarga dalam menyelesaikan persoalan warisan secara adil dan sesuai ketentuan Islam.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....