Harta Waris yang Berubah Menjadi Haram
- 21 Jul 2026 12:44 WIB
- Jakarta
Poin Utama
- Harta Waris yang Berubah Menjadi Haram
RRI.CO.ID, Jakarta- Perselisihan mengenai harta warisan masih menjadi penyebab utama renggangnya hubungan keluarga di berbagai daerah Indonesia hingga sekarang. Banyak ahli waris saling berselisih karena pembagian tidak sesuai syariat sehingga memicu permusuhan berkepanjangan antaranggota keluarga yang sebelumnya rukun.
Dalam program Hikmah Pagi RRI, Senin 20 Juli 2026 Narasumber Ustaz Nur Khayin Muhdlor menjelaskan harta warisan pada dasarnya halal bila diperoleh sesuai ketentuan syariat. "Harta warisan asalnya halal, namun dapat berubah menjadi haram apabila diperoleh atau dikuasai melalui cara melanggar syariat," tegas Ustaz Nur Khayin Muhdlor yang melakukan wawancara dengan presenter Arief melalui sambungan telepon.
Narasumber Ustadz Nur Khayyin juga menjelaskan pembagian warisan wajib mengikuti ketentuan Allah sebagaimana dijelaskan dalam Al-Qur'an, bukan berdasarkan kebiasaan keluarga semata. Penundaan pembagian tanpa alasan syar'i, penyembunyian aset, serta pengambilan hak saudara termasuk bentuk kezaliman yang harus dihindari.
Salah seorang pendengar RRI, Rahmat dari Jakarta, menanyakan hukum rumah warisan yang ditempati salah seorang saudara karena kondisi ekonominya belum memungkinkan. Ustaz menjawab pembagian warisan tetap harus diselesaikan terlebih dahulu, kemudian para ahli waris boleh bermusyawarah memberikan hibah secara sukarela.
Narasumber juga mengingatkan bahwa kesalahan pembagian warisan harus segera diperbaiki melalui musyawarah serta mengembalikan hak setiap ahli waris. "Ikuti terlebih dahulu ketentuan syariat, kemudian jika ingin membantu saudara dapat dilakukan melalui hibah secara sukarela," ujarnya.
Melalui kajian tersebut, masyarakat diharapkan memahami pentingnya pembagian warisan sesuai syariat demi menjaga keadilan serta keharmonisan keluarga bersama. Kepatuhan terhadap hukum Allah diyakini menghadirkan keberkahan, menghindarkan permusuhan, serta menjaga harta tetap halal bagi seluruh ahli waris.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....