Polisi Saudi Tangkap 10 WNI Terkait Haji Ilegal, DPR: Bagus Sebagai Peringatan
- 14 Mei 2026 09:52 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyorot tajam, kasus praktik promosi dan penawaran jasa haji ilegal via medsos.
- Tidak hanya itu, para WNI yang ditangkap itu juga menawarkan praktik penyediaan hewan kurban (dam).
- Kita tidak akan mengintervensi apa yang menjadi kebijakan pemerintah Saudi, dan itu bagus sebagai peringatan
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal menyorot tajam, kasus praktik promosi dan penawaran jasa haji ilegal via medsos. Dalam kasus itu, polisi Arab Saudi menangkap sejumlah WNI yang menetap di Makkah (mukimin/residen) terkait dugaan penipuan tersebut.
Tidak hanya itu, para WNI yang ditangkap itu juga menawarkan praktik penyediaan hewan kurban (dam). Berdasarkan data hingga 5 Mei 2026, total sudah 10 WNI ditangkap kepolisian Arab Saudi.
Merespons hal tersebut, politikus PKB ini mengaku, tidak mengintervensi kebijakan Arab Saudi. "Kita tidak akan mengintervensi apa yang menjadi kebijakan pemerintah Saudi, dan itu bagus sebagai peringatan," kata Cucun dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2026.
Cucun mewanti-wanti, calon jemaah haji Indonesia dirugikan imbas terjebak praktik haji ilegal. Ia pun menyinggung istilah 'dhakili', prosedur haji bagi warga lokal atau asing yang menetap di Arab Saudi.
"Ini biasanya kan orang-orang kita yang ada di sana memberikan harapan-harapan, ada celah-celah bisa menyelenggarakan haji secara dhakili. Kemudian dibikinkan surat segala macam," ucap Cucun.
Dalam mengantisipasi keberangkatan haji ilegal dari Indonesia, Cucun mengaku, Komisi XIII DPR sudah berkoordinasi dengan Kementerian Imipas. Sejauh ini, dipastikannya belum ditemukan laporan mengenai haji ilegal.
"Kalau Imigrasinya betul-betul melakukan pengetatan, tidak ada celah orang bisa berangkat ke Saudi tanpa alasan. Mereka melakukan berangkat ke Saudi dengan menggunakan visa nonhaji," ujar Cucun.
Sebelumnya diberitakan, tiga WNI ditangkap aparat keamanan Arab Saudi di Makkah pada 30 April 2026. Para WNI itu, diduga melakukan penipuan dalam praktik promosi dan jual beli haji ilegal dan penyediaan hewan kurban (dam).
Ketiga WNI yang ditangkap kepolisian Arab Saudi itu, yakni berinisial LFS, LRH, dan LNR. Mereka diamankan setelah aparat melakukan operasi penyamaran menyusul temuan penawaran jasa badal haji dan kurban melalui media sosial.
Pertemuan untuk transaksi yang telah disepakati, menjadi titik penangkapan. Pada saat penangkapan, ditemukan barang bukti berupa dua mesin printer, alat laminating, 14 kartu identitas, dan sertifikat kurban.
Setelah penangkapan, pada 3 Mei 2026 itu, KJRI Jeddah telah mengunjungi kantor Kepolisian Sektor Al Mansur, Makkah. Hal itu, guna menindaklanjuti kasus dimaksud.
"Berdasarkan penjelasan pihak Kepolisian, disampaikan bahwa perkara ini telah dilimpahkan ke Kejaksaan (Niyabah ‘Ammah). Saat ini dalam tahap penyidikan sebelum diproses lebih lanjut di pengadilan," kata keterangan Konsul Jenderal Republik Indonesia di Jeddah Yusron B. Ambary, Selasa, 5 Mei 2026.
Dalam seminggu terakhir, setidaknya telah ditangkap sebanyak 10 orang WNI dengan tuduhan terlibat dalam promosi dan jual beli haji ilegal. Belum lagi, penangkapan yang melibatkan WNA lainnya yang terus menerus disiarkan dalam berbagai saluran media nasional Arab Saudi.
"Ini menunjukkan keseriusan yang luar biasa dari Otoritas Keamanan Arab Saudi dalam kampanye ‘La Haj bila Tasrih'. Memastikan kelancaran dan baiknya layanan penyelenggaraan ibadah haji tahun 2026 kepada jutaan umat Muslim dari berbagai penjuru dunia," kata Yusron.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....