Terlibat Kasus Haji Ilegal, 10 WNI Ditangkap di Arab Saudi
- 06 Mei 2026 06:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- 3. Pemerintah Indonesia tidak akan intervensi proses hukum
- 1. Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Jeddah, Arab Saudi mengungkap 10 WNI ditangkap pihak keamanan setempat dalam sepekan terakhir.
- 2. WNI yang ditangkap diduga terkait penipuan haji ilegal
RRI.CO.ID, Jakarta – Sebanyak 10 warga negara Indonesia (10) ditangkap pihak keamanan Arab Saudi selama satu pekan terakhir. Konsulat Jenderal RI (KJRI) di Jeddah menginformasikan mereka diduga terlibat promosi dan praktik jual beli haji illegal.
Dikabarkan penindakan serupa juga dilakukan terhadap sejumlah warga negara asing lainnya. Juru Bicara Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj), Maria Assegaff, mengatakan pihaknya mendukung penuh kebijakan Pemerintah Arab Saudi tersebut.
“Jika ada WNI yang menghadapi proses hukum, kami serahkan sepenuhnya kepada otoritas Saudi,” ujarnya, Selasa, 5 Mei 2026. Maria menegaskan Pemerintah Indonesia tidak akan mengintervensi penanganan kasus terhadap para WNI tersebut.
“Kami mendukung kebijakan La Haj bila Tasrih atau tidak ada haji tanpa izin resmi,” ucapnya. Menurut dia, hal ini bertujuan demi kenyamanan, ketertiban, keamanan dan kualitas layanan haji bagi jutaan umat muslim.
Maria menambahkan penindakan tidak hanya berlaku bagi calon jemaah. Mereka yang mengorganisir, memfasilitasi, mempromosikan, atau mengambil keuntungan dari praktik haji illegal juga harus ditindak tegas.
Menurut dia, praktik haji ilegal tidak hanya melanggar ketentuan. “Ini sangat berisiko bagi keselamatan, kepastian hukum dan kelancaran ibadah,” ucapnya.
Pemberantasan praktik haji ilegal di Indonesia juga dilakukan dengan pencegahan di titik pemberangkatan strategis. Pemerintah telah membentuk Satgas Haji Ilegal yang melibatkan Kemenhaj, Polri, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
“Operasi Satgas Haji Ilegal telah menggagalkan sejumlah keberangkatan yang diduga terkait haji illegal,” kata Maria. Menurut dia, ini merupakan bentuk kehadiran negara untuk melindungi masyarakat dari penipuan dan eksploitasi berkedok keberangkatan haji.
Kemenhaj mengimbau masyarakat tidak tergoda tawaran berhaji tanpa antre melalui jalur illegal. “Selain kerugian finansial, ini dapat berujung pada sanksi pidana, deportasi, hingga larangan masuk Arab Saudi sampai 10 tahun,” ucapnya.
Maria menegaskan ibadah haji harus dilaksanakan dengan cara yang sah, aman, tertib, dan sesuai aturan. “Jika menemukan indikasi penipuan atau praktik haji ilegal, segera laporkan kepada aparat kepolisian,” ujarnya.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....