Sejarah Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

  • 05 Des 2024 17:20 WIB
  •  Manokwari

KBRN, Manokwari: Secara garis besar perkembangan BUMN dapat dibagi dalam 4 (empat) periode, yakni periode sebelum kemerdekaan, periode 1945-1960, periode 1960-1969, dan periode 1969 sampai dengan sekarang (Fuad Bawazer, 1992 dan Panji Anoraga, 1995).


1. Periode Sebelum Kemerdekaan

Dalam periode sebelum kemerdekaan, BUMN diatur oleh ketentuan IBW dan ICW. Pada periode tersebut terdapat sekitar 20 BUMN yang tunduk pada IBW yang bergerak dalam bidang ekonomi, meliputi listrik, batubara, timah, pelabuhan, pegadaian, garam, perkebunan, pos, telegrap, dan telepon, kereta api dan topografi


2. Kurun Waktu 1945-1960

Selama kurun waktu ini beberapa BUMN didirikan dengan modal nasional, seperti BNI-46 dan Bank Industri Negara yang kemudian menjadi Bapindo. Pada Tahun 1958 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1958 telah dilakukan nasionalisasi. Perusahaan-perusahaan yang dinasionalisasi kan tersebut beroperasi dalam hampir semua sektor perekonomian negara yang mencakup perbankan, perkebunan, perdagangan dan jasa.


3. Periode Tahun 1960-1969

Sebagai akibat dari nasionalisasi tersebut, maka dalam periode Tahun 1960-1969 Badan Usaha Milik Negara seluruhnya berjumlah 822 perusahaan. Setelah ditata kembali maka pada tahun 1989 jumlahnya turun menjadi 200 perusahaan.


Dalam perkembangannya, berbagai bentuk badan usaha selama periode 1960-1969 tersebut telah diseragamkan berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 1960 menjadi satu bentuk yaitu Perusahaan Negara (PN). Walaupun demikian, masih terdapat kekaburan dalam organisasi perusahaan-perusahaan negara sehubungan adanya Badan Pimpinan Umum (BPU) yang juga mengelola perusahaan-perusahaan negara tertentu.


4. Periode 1969 Sampai Sekarang

Dalam periode setelah tahun 1969, peranan BUMN dalam menunjang pembangunan nasional semakin meningkat sejalan dengan pelaksanaan pembangunan sejak Pelita I sampai dengan Pelita V pada era Orde Baru sampai sekarang pada era Reformasi Dalam perkembangannya. selain bank-bank milik pemerintah yang berstatus khusus, maka berdasarkan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 telah ditetapkan pendirian Pertamina Dengan demikian di luar Bank Indonesia, jumlah BUMN yang berstatus khusus yang ditetapkan berdasarkan undang-undang tersendiri ada 5 BUMN.


BENTUK-BENTUK BUMN

Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 mengelompokkan BUMN menjadi 3 (tiga) bentuk berikut ini.

1. Perjan (Perusahaan Jawatan), yaitu BUMN yang berusaha di bidang penyediaan jasa-jasa bagi masyarakat, termasuk pelayanan kepada masyarakat. Permodalannya termasuk bagian dari APBN yang dikelola oleh departemen yang membawahinya Statusnya mempunyai kaitan dengan hukum publik (IBW/Indische Bedrijven Wet dan ICW/Indische Comptabiliteit Wet).


2. Perum (Perusahaan Umum), yaitu BUMN yang berusaha di bidang penyediaan pelayanan bagi kemanfaatan umum di samping mendapatkan keuntungan. Modal seluruhnya milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan serta berstatus sebagai badan hukum dan diatur berdasarkan undang-undang.


3. Persero (Perusahaan Perseroan), yaitu BUMN yang bertujuan memupuk keuntungan dan berusaha di bidang-bidang yang dapat mendorong perkembangan sektor swasta dan atau koperasi, di luar bidang usaha Perjan atau Perum. Modal seluruhnya atau sebagian milik negara dari kekayaan negara yang dipisahkan dan terbagi atas saham-saham serta berstatus hukum perdata yang berbentuk perseroan terbatas (PT).


Sumber : Buku Sistem Ekonomi Indonesia Karya Dr.Suharyono, M.A. & Drs. Niam Sovie

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....