Saham Berbasis Hijau BEI, Katalis Ekonomi Berkelanjutan Indonesia
- 11 Sep 2026 17:07 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meluncurkan skema Penetapan Saham Berbasis Hijau atau IDX Green Equity Designation
- Skema ini menerapkan dua katagori Green Equity Designation, yakni katagori “hijau” dan “transisi”
- Tiga perusahaan yang sahamnya sudah ditetapkan sebagai bagian dari IDX Green Equity Designation

IDX Green Equity Desigantion adalah penanda atau label resmi dari BEI bagi Perusahaan Tercatat yang kegiatan usahanya memenuhi kriteria ekonomi hijau. Termasuk Perusahaan Tercatat yang sedang dalam transisi menuju ekonomi rendah karbon.
Itulah sebabnya, BEI mengklasifikasikan Green Equity Designation menjadi dua katagori, yakni “Saham Hijau” dan “Saham Hijau Transisi”. Klasifikasi tersebut berdasarkan pada pendapatan utama dan kontribusi Perusahaan Tercatat pada aktivitas ekonomi yang ramah lingkungan.
Penandaan Saham Hijau untuk Perusahaan Tercatat yang lebih dari 50 persen pendapatan utamanya berasal dari aktivitas ekonomi hijau. Sedangkan penandaan Saham Hijau Transisi untuk Perusahaan Tercatat yang masih dalam proses transisi menerapkan bisnis berkelanjutan.
“Penandaaan tersebut untuk membantu pasar mengidentifikasi Perusahaan Tercatat yang memiliki kontribusi terukur terhadap aktivitas ekonomi hijau maupun proses transisi,” kata Direktur Utama, BEI Jeffrey Hendrik saat peluncuran IDX Green Equity di gedung BEI. Bagi BEI, penandaan ini merupakan upaya untuk mendorong integrasi aspek berkelanjutan ke dalam strategi bisnis Perusahaan Tercatat.
Penandaan tersebut memberikan kemudahan bagi investor yang berminat pada saham-saham yang memberikan kontribusi positif pada isu-isu lingkungan. Saham-saham yang menjadi referensi telah memenuhi kriteria yang terukur dan telah melalui reviu independen.

Bagi Perusahaan Tercatat, penandaan Saham Hijau atau Saham Transisi, dapat meningkatkan visibilitas untuk memperluas basis investor. Selain itu meningkatkan peluang terhadap akses pembiayaan berkelanjutan.
Jeffrey mengatakan, skema Penetapan Saham Berbasis Hijau bukan sekedar label, karena mengacu pada praktik terbaik internasional, yaitu Green Equity Principles dari World Federation of Exchanges (WFE). Penetapan Saham Berbasis Hijau, juga mengacu pada Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI) yang diterbitkan OJK.
“TKBI merupakan rujukan atau dasar pengukuran aktivitas usaha yang memenuhi kriteria kegiatan ekonomi hijau di Indonesia. Selain TKBI, Bursa Efek Indonesia juga menggunakan rujukan taksonomi lainnya,” ujar Jeffrey.
Disamping itu, kerangka penetapan juga didukung oleh lima pilar utama. Lima pilar itu meliputi Financial, Taxonomy, Governance, Assessment, dan Disclosure.
Aspek Financial mengukur kontribusi aktivitas hijau dan/atau transisi melalui pendapatan (revenue) dan/atau investasi. Aspek Taxonomy menilai keselarasan aktivitas usaha dengan TKBI atau rujukan taksonomi lainnya yang berlaku.
Pilar Governance mengkur aspek tata kelola dan pilar Assesment mengukur aspek penilaian secara berkala. Sementara itu pilar Disclosure mengukur aspek transparansi kepada publik.
“Lima pilar ini memastikan bahwa penetapan yang diberikan bukan sekedar label, tetapi didukung oleh indikator yang terukur,” ucap Jeffrey. Penetapan juga dievaluasi setiap tahun untuk memantau perkembangan dari aktivitas ekonomi hijau yang sudah dilakukan perusahaan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....