Mahalnya Biaya Politik Faktor Pemicu Korupsi Kepala Daerah
- 19 Jul 2026 14:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Operasi tangkap tangan KPK terhadap kepala daerah kembali menunjukkan pola korupsi yang berulang di tingkat pemerintahan lokal.
- Tingginya biaya politik Pilkada diidentifikasi sebagai salah satu pemicu utama praktik korupsi kepala daerah yang memerlukan perhatian serius.
- Pemerintah dan pengamat menilai reformasi sistem pendanaan politik menjadi langkah strategis untuk mencegah korupsi dan meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah.
Ridho mendorong pemerintah dan DPR memanfaatkan revisi Undang-Undang Pemilu maupun Undang-Undang Partai Politik untuk memperbaiki sistem pendanaan politik. Beberapa usulan yang dinilai penting antara lain mendesain model kampanye yang tidak bergantung pada pengeluaran besar.
Serta, memperketat pengawasan terhadap keuangan partai politik, serta memastikan proses rekrutmen penyelenggara pemilu berlangsung independen dan akuntabel. KPK juga menawarkan sejumlah langkah pencegahan.
Lembaga antirasuah mengusulkan negara mengambil peran lebih besar dalam pembiayaan kampanye. Misalnya melalui penyediaan alat peraga kampanye (APK), sehingga beban biaya peserta pemilu dapat ditekan.
Selain itu, KPK mendorong transformasi metode kampanye menuju pemanfaatan media digital yang lebih efisien dan murah. Sekaligus mendukung pengesahan Rancangan Undang-Undang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (RUU PTUK) guna mempersempit ruang praktik politik uang.
Bagi KPK, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya mengandalkan penindakan setelah kejahatan terjadi. Pencegahan harus dimulai sejak proses politik berlangsung melalui pembenahan sistem pendanaan, kampanye, dan penyelenggaraan pemilu.
Dengan biaya politik yang lebih terkendali, transparansi pendanaan yang lebih kuat, serta kompetisi yang lebih menonjolkan gagasan daripada modal. Diharapkan praktik korupsi kepala daerah dapat ditekan dan kualitas demokrasi di Indonesia semakin meningkat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....