Kasus Eks Jampidsus dan BGN Pertegas Komitmen Antikorupsi Presiden Prabowo
- 13 Jul 2026 21:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hari mengibaratkan posisi Presiden Prabowo sebagai nakhoda yang memimpin di tengah situasi penuh tantangan.
- Rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta sejumlah pejabat di BGN menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
- Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai publik semakin percaya Presiden Prabowo serius dalam memberantas korupsi.
RANGKAIAN pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Serta sejumlah pejabat di Badan Gizi Nasional (BGN) menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
Perkembangan tersebut dinilai menunjukkan bahwa penegakan hukum dapat menjangkau siapa pun tanpa memandang jabatan. Selama didasarkan pada alat bukti yang cukup dan mengikuti ketentuan hukum yang berlaku.
Pengamat kebijakan publik Sugiyanto (SGY) berharap seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat. Baik Kepolisian, Kejaksaan Agung, KPK, maupun lembaga penegak hukum lainnya, berjalan secara jujur, profesional, independen, dan bebas dari kepentingan tertentu.
Menurutnya, penegakan hukum harus berlandaskan keadilan, kebenaran, serta kepentingan bangsa. Agar mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap supremasi hukum dan menutup ruang bagi pelaku korupsi untuk merugikan negara.
| Baca juga: Wanti-wanti Presiden soal Kinerja Kejaksaan |
Sorotan publik menguat setelah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang dikaitkan dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Dalam proses tersebut, penyidik dilaporkan menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai dalam rupiah maupun valuta asing, emas batangan, dokumen, serta barang lain yang masih didalami.
Perkembangan penyidikan kemudian berlanjut dengan penetapan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ini setelah penyidik melakukan gelar perkara, memeriksa saksi dan ahli, serta mengumpulkan alat bukti.
Di sisi lain, Kejaksaan Agung juga menangani perkara dugaan korupsi di lingkungan Badan Gizi Nasional dengan menetapkan sejumlah pejabat sebagai tersangka. Penanganan dua perkara tersebut dinilai memperlihatkan bahwa proses pemberantasan korupsi tetap berjalan terhadap siapa pun yang diduga terlibat.
Meski demikian, SGY mengingatkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk memperoleh perlindungan hukum dan harus dianggap tidak bersalah. Setidaknya, sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Asas praduga tak bersalah merupakan prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia yang wajib dihormati oleh seluruh aparat penegak hukum maupun masyarakat," ujarnya, Senin 13 Juli 2026. Ia juga menilai berbagai spekulasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan konflik antarlembaga penegak hukum belum dapat dianggap sebagai fakta hukum.
Menurutnya, seluruh dugaan harus dibuktikan melalui proses penyidikan, penuntutan. Hingga persidangan berdasarkan alat bukti yang sah.
SGY menambahkan, apabila benar terdapat dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan mantan pejabat tinggi Kejaksaan maupun pejabat di lingkungan BGN, maka proses hukum harus tetap berjalan sesuai prinsip equality before the law. Yakni, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum tanpa membedakan jabatan maupun latar belakang institusi.
Dalam pandangannya, komitmen Presiden Prabowo Subianto untuk mengejar koruptor hingga "ke padang pasir", "ke Antartika", bahkan "ke ujung dunia" merupakan metafora politik yang mencerminkan tekad negara. Agar tidak ada tempat aman bagi pelaku korupsi untuk menghindari pertanggungjawaban hukum.
"Yang paling penting bagi masyarakat bukan siapa lembaga yang menangani perkara. Melainkan seluruh proses penegakan hukum berjalan profesional, objektif, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi politik maupun kepentingan pribadi," katanya.
Ia menegaskan, komitmen tersebut memiliki dasar konstitusional yang kuat sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (3) dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
|
Selanjutnya,
Rakyat Puji Penanganan Korupsi Era Presiden Prabowo
|
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....