Wanti-wanti Presiden soal Kinerja Kejaksaan

  • 23 Jul 2023 15:07 WIB
  •  Pusat Pemberitaan

PRESIDEN Joko Widodo RI menegaskan agar para aparatur negara penegak hukum harus menjaga kepercayaan publik. Ia meminta agar tidak ada lagi aparat yang mempermainkan hukum.

Jokowi meminta agar akuntabilitas aparat diperbaiki dan pelayanan masyarakat terus ditingkatkan. Hal itu disampaikan Jokowi dalam pidato di Upacara Peringatan ke-63 Hari Bhakti Adhyaksa di Jakarta. 

"Perbaiki terus akuntabilitas aparat. Serta perbaiki terus pelayanan pada masyarakat," ujarnya, Sabtu (22/7/2023).

Presiden Jokowi pun emoh lagi ada aparat kejaksaan yang mempermainkan hukum, meski tahu itu adalah oknum. Presiden mengatakan pesan ini bukan hanya untuk lingkungan Kejaksaan, tetapi juga Kepolisian, KPK, hingga auditor.

Jokowi menambahkan jaksa memiliki peran penting dalam melindungi kepentingan negara hingga mencegah penyalahgunaan keuangan negara. Presiden mengatakan, Kejaksaan berperan penting dalam penyelesaian berbagai sengketa tanah negara hingga perdagangan internasional.

Namun, Jokowi juga mengapresiasi peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan Agung (Kejagung). Jokowi mengatakan kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan terus meningkat.

Berdasarkan lembaga survei, kata Jokowi, ada peningkatan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dari 2022 ke 2023. Ia menyebut kenaikan itu tertinggi sejak sembilan tahun terakhir. Ini rekor tertinggi tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan.

"Merujuk kepada salah satu lembaga survei di Agustus 2022, tingkat kepercayaan publik terhadap Kejaksaan baru 75,3 persen. Sekarang Juli 2023 tingkat kepercayaan publik mencapai 81,2 persen," ujarnya.

Jaksa Agung St. Burhanuddin menanggapi teguran Presiden Jokowi itu. Ia berjanji bakal melakukan evaluasi secara menyuluruh terhadap kinerja keluarga besar Korps Adhyaksa.

"Apa yang dikatakan Presiden itu menjadi vitamin yang menyehatkan. Jadi tidak harus menjadi berkecil hati atau apa, tetapi kami jadikan sebagai tantangan dan cambuk untuk lebih baik lagi," ujar Jaksa Agung di Kejaksaan Agung.

Burhanuddin tidak menampik ada banyak jaksa dan pegawai kejaksaan yang berbuat ulah. Namun jumlahnya terbilang minoritas jika dibandingkan dengan total jaksa yang mencapai sekitar 10 ribu personel dan pegawai tata usaha yang jumlahnya mencapai 24 ribu orang.

"Tentunya tidak kami bantah masih ada di antaranya yang mungkin melakukan hal-hal yang tidak terpuji. Serta hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan," ujarnya.

Plt. Jaksa Agung Muda Pengawasan Jasman Panjaitan mencatat, sedikitnya ada 55 jaksa dan pegawai tata usaha yang telah dijatuhi hukuman disiplin terhitung sejak Januari-Juni 2015. Bentuk pelanggaran yang dilakukan tergolong perbuatan indisipliner dan penyalahgunaan wewenang.

Hukuman disiplin berat yang diterapkan antara lain penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama tiga tahun hingga pembebasan dari jabatan fungsional jaksa. Selain itu pembebasan dari jabatan struktural, pemberhentian dengan tidak hormat atas permintaan sendri, dan pemberhentian tidak hormat sebagai pegawai negeri sipil.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....