Kasus Eks Jampidsus dan BGN Pertegas Komitmen Antikorupsi Presiden Prabowo
- 13 Jul 2026 21:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Hari mengibaratkan posisi Presiden Prabowo sebagai nakhoda yang memimpin di tengah situasi penuh tantangan.
- Rangkaian pengusutan kasus dugaan korupsi yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah serta sejumlah pejabat di BGN menjadi perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.
- Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, menilai publik semakin percaya Presiden Prabowo serius dalam memberantas korupsi.
Penanganan perkara terkait mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung disebut harus berjalan sesuai kaidah hukum. Taanpa mengabaikan prinsip transparansi dan keadilan.
Demikian disampaikan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra, saat kunjungan kerja di Sumedang, Jawa Barat, Senin 13 Juli 2026. Ia mengatakan aparat penegak hukum perlu bersikap hati-hati dalam menangani setiap perkara agar proses hukum tetap berjalan objektif dan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Memang diperlukan sikap ekstra hati-hati, ketika para jaksa menerima penyerahan perkara ini untuk melakukan penyidikan lanjutan setelah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka tetap harus memegang teguh kaidah-kaidah hukum terkait penegakan hukum di bidang korupsi," katanya.
Ia menjelaskan bahwa setiap lembaga penegak hukum harus menjalankan kewenangan sesuai aturan. Agar proses hukum berlangsung profesional dan dapat menjaga kepercayaan masyarakat.
"Ini merupakan ujian yang berat bagi kita. Tetapi sebagai kenyataan yang tidak dapat kita tolak, harus dihadapi dengan keteguhan, keberanian, dan keyakinan. Bahwa hukum harus ditegakkan untuk membangun kepercayaan seluruh lapisan masyarakat," ujarnya.
Yusril menegaskan hukum harus tetap ditegakkan tanpa melihat latar belakang pihak yang terlibat dalam suatu perkara. Termasuk apabila perkara tersebut berkaitan dengan pejabat atau mantan pejabat lembaga negara.
"Sekarang polisi sudah menyerahkannya kepada jaksa. Jaksa harus mematuhi semua aturan dalam menegakkan hukum ini, walaupun yang disidik adalah mantan pejabat kejaksaan sendiri," katanya. Ia menyebut proses penegakan hukum terhadap pejabat maupun mantan pejabat lembaga negara bukan sesuatu yang baru, karena sebelumnya juga pernah terjadi terhadap sejumlah tokoh dari institusi penegak hukum lainnya.
Yusril juga mengajak seluruh pihak warga negara agar dapat mengawal proses hukum tersebut. Agar berjalan objektif, sesuai kewenangan masing-masing lembaga, dan tetap berlandaskan aturan yang berlaku.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....