Jemaah Ilegal, Fenomena Berulang Setiap Musim Haji

  • 19 Mei 2026 00:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Jemaah calon haji yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal masih terjadi pada musim hani 2026.
  • Jumlah jemaah calon haji ilegal semakin bertambah dengan modus beragam di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Para jemaah calon haji diduga ilegal ini akan dikenakan sanksi kepada setiap orang.

Petugas Imigrasi dan Kepolisian kini sedang mendalami kasus ini. Barang bukti yang diamankan, 32 paspor Republik Indonesia. Kemudian, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157 dan 31 visa kerja Arab Saudi.

Para jemaah calon haji diduga ilegal ini akan dikenakan sanksi kepada setiap orang. Sebab, diduga melanggar sebagaimana diatur dalam

Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah.

"Pidana penjara maksimal delapan tahun. Pasal 122 dan 121 UU yang sama (pidana penjara maksimal enam tahun, Red)," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana.

Kemudian, Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan dapat di pidana penjara maksimal empat tahun. Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga akan mendalami keterlibatan pihak yang merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....