Jemaah Ilegal, Fenomena Berulang Setiap Musim Haji
- 19 Mei 2026 00:08 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Jemaah calon haji yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal masih terjadi pada musim hani 2026.
- Jumlah jemaah calon haji ilegal semakin bertambah dengan modus beragam di Bandara Soekarno-Hatta.
- Para jemaah calon haji diduga ilegal ini akan dikenakan sanksi kepada setiap orang.
Jubir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Suci Annisa mengaku Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah menggagalkan 83 jemaah calon haji ilegal. Jumlah itu adalah akumulasi dari berbagai langkah pencegahan oleh aparat selama musim haji tahun ini.
Sebelumnya, 6 Mei lalu aparat menyatakan telah menggagalkan 51 jemaah haji ilegal. Satgas Pencegahan Haji Ilegal Sabtu 16 Mei 2026, kembali menangkap 32 orang haji ilegal.
Dia mengatakan Indonesia terus memperkuat pengawasan/pencegahan haji ilegal. Pencegahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian materil maupun kendala hukum di Arab Saudi.
Penggagalan 32 calon jemaah haji ilegal itu semuanya dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Suci mengungkapkan 32 WNI tersebut akan melakukan ibadah haji dokumen tidak sesuai ketentuan.
Suci menjelaskan untuk pergi haji harus menggunakan "visa haji". Penggunaan visa selain "visa haji" termasuk visa ziarah, visa kerja maupun visa kunjungan lainnya tidak boleh untuk berhaji.
Mereka yang tidak memiliki visa haji akan menghadapi konsekuensi serius di Arab Saudi. "Mulai dari penolakan masuk, deportasi, denda hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi,” kata dia.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan penggagalan jemaah calon haji yang berangkat non-prosedural (ilegal) terus mengalami peningkatan jumlahnya. Untuk di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 89 jiwa hingga Minggu 17 Mei 2026.
Galih menuturkan pihaknya menunda keberangkatan 89 calon jemaah haji non-prosedural selama musim haji tahun ini. Mayoritas menggunakan visa kerja atau iqomah untuk masuk ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji.
Galih mengaku penundaan dilakukan sebagai upaya mencegah praktik haji non-prosedural. “Berbicara haji non-prosedural sebagaimana mungkin juga tersampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah, bahwa haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar," ujarnya.
Adapun, Galih menjelaskan ada beberapa calon jemaah haji non-prosedural yang berangkat dengan menggunakan jalur terbang komersil. “Penerbangan komersil di Terminal 2 ataupun Terminal 3, gitu, entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia, habis itu baru ke Arab Saudi," ucap Galih.
|
Selanjutnya,
Pernyataan Tour Leader soal Haji Ilegal
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....