Jemaah Ilegal, Fenomena Berulang Setiap Musim Haji

  • 19 Mei 2026 00:08 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Jemaah calon haji yang berangkat secara non-prosedural atau ilegal masih terjadi pada musim hani 2026.
  • Jumlah jemaah calon haji ilegal semakin bertambah dengan modus beragam di Bandara Soekarno-Hatta.
  • Para jemaah calon haji diduga ilegal ini akan dikenakan sanksi kepada setiap orang.
Jumlah Jemaah Haji Ilegal Terus Bertambah

KASUS ini menjadi pencegahan yang kesekian[start_page_break,title="Jumlah Jemaah Haji Ilegal Terus Bertambah"][/end_page_break] kalinya dilakukan petugas jemaah calon haji non-prosedural di Bandara Soekarno-Hatta. Musim haji 2026, praktik ilegal dengan modus tour ke negara ketiga menggunakan visa kerja masih terjadi.

Banyak oknum travel memanfaatkan celah ini untuk menghindari kuota dan prosedur resmi pemerintah. Mereka menawarkan biaya yang jauh lebih murah kepada jamaah calon haji yang tidak sabar menunggu antrean resmi.

Pihak berwenang mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan travel resmi yang terdaftar di Kementerian Haji dan Umrah. Terpenting berangkat ke Tanah Suci melalui prosedur yang telah ditentukan oleh pemerintah agar terhindar dari penipuan dan resiko hukum.

Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta Kombes Pol Wisnu Wardana mengatakan petugas Bandara Soekarno-Hatta kembali mencegah keberangkatan 32 jiwa. Mereka diduga hendak melaksanakan ibadah haji secara non-prosedural di Terminal 2F.

Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima, pengungkapan ini berawal dari petugas imigrasi melakukan pencegahan terhadap 32 penumpang. Mereka akan terbang dengan pesawat ID7157 rute Jakarta–Singapura.

"Kemudian ditindaklanjuti Polresta Bandara Soetta atas temuan dari petugas imigrasi tersebut. Meski mengaku berangkat tour wisata ke Hainan, China, banyak di antara mereka menggunakan visa kerja Arab Saudi, sehingga menimbulkan kecurigaan petugas," ujar Wisnu, Senin 18 Mei 2026.

Dari hasil pemeriksaan, 26 jiwa mengaku hendak mengikuti paket tour wisata ke Hainan, China selama enam hari. Seluruhnya diatur oleh Travel F dengan biaya Rp15 juta/jiwa.

"Pembayaran ditransfer ke rekening kantor travel dan rombongan didampingi Tour Leader bernama EM. Namun lima jiwa lainnya mengaku secara terbuka bahwa tujuan utama mereka adalah melaksanakan ibadah haji ke Arab Saudi," ucapnya.

Dua di antaranya, pasangan suami-istri asal Ponorogo berinisial DA dan KA mengatakan mendaftar melalui Travel TM dengan biaya Rp250 juta/jiwa setelah mendapat informasi dari TikTok. Sementara SNB mengaku didaftarkan oleh anak asuhnya dengan biaya Rp185 juta. Ia berencana menunggu 'Tasreh' (surat izin resmi haji) di Hainan sebelum melanjutkan perjalanan ke Arab Saudi.

Pernyataan Tour Leader soal Haji Ilegal

Jubir Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Suci Annisa mengaku Satuan Tugas Pencegahan Haji Ilegal telah menggagalkan 83 jemaah calon haji ilegal. Jumlah itu adalah akumulasi dari berbagai langkah pencegahan oleh aparat selama musim haji tahun ini.

Sebelumnya, 6 Mei lalu aparat menyatakan telah menggagalkan 51 jemaah haji ilegal. Satgas Pencegahan Haji Ilegal Sabtu 16 Mei 2026, kembali menangkap 32 orang haji ilegal.

Dia mengatakan Indonesia terus memperkuat pengawasan/pencegahan haji ilegal. Pencegahan ini untuk melindungi masyarakat dari kerugian materil maupun kendala hukum di Arab Saudi.

Penggagalan 32 calon jemaah haji ilegal itu semuanya dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Suci mengungkapkan 32 WNI tersebut akan melakukan ibadah haji dokumen tidak sesuai ketentuan.

Suci menjelaskan untuk pergi haji harus menggunakan "visa haji". Penggunaan visa selain "visa haji" termasuk visa ziarah, visa kerja maupun visa kunjungan lainnya tidak boleh untuk berhaji.

Mereka yang tidak memiliki visa haji akan menghadapi konsekuensi serius di Arab Saudi. "Mulai dari penolakan masuk, deportasi, denda hingga larangan masuk kembali ke Arab Saudi,” kata dia.

Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan penggagalan jemaah calon haji yang berangkat non-prosedural (ilegal) terus mengalami peningkatan jumlahnya. Untuk di Bandara Soekarno-Hatta mencapai 89 jiwa hingga Minggu 17 Mei 2026.

Galih menuturkan pihaknya menunda keberangkatan 89 calon jemaah haji non-prosedural selama musim haji tahun ini. Mayoritas menggunakan visa kerja atau iqomah untuk masuk ke Arab Saudi dengan tujuan berhaji.

Galih mengaku penundaan dilakukan sebagai upaya mencegah praktik haji non-prosedural. “Berbicara haji non-prosedural sebagaimana mungkin juga tersampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah, bahwa haji harus menggunakan visa haji dan terdaftar," ujarnya.

Adapun, Galih menjelaskan ada beberapa calon jemaah haji non-prosedural yang berangkat dengan menggunakan jalur terbang komersil. “Penerbangan komersil di Terminal 2 ataupun Terminal 3, gitu, entah dia wisata dulu, ke Korea, ke Malaysia, habis itu baru ke Arab Saudi," ucap Galih.

Barang Bukti dan Ancaman Pidana Haji Ilegal

EM, Manager Operation F Travel menyatakan pihaknya hanya bertugas mendampingi perjalanan wisata ke Hainan. Hal tersebut dilontarkannya dalam pemeriksaan yang dilakukan pihak kepolisian.

Ia mengaku tidak mengetahui banyak peserta menggunakan visa kerja Saudi, karena travelnya tidak mengurus visa tersebut. "Kami tidak mengurus visa," kata dia.

Menanggapi kejadian tersebut, Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih Priya Kartika Perdhana menegaskan pengawasan terhadap keberangkatan penumpang pada periode musim haji terus diperketat. Ini sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat sekaligus penegakan hukum keimigrasian.

“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap pola-pola keberangkatan yang terindikasi non-prosedural, termasuk penggunaan visa yang tidak sesuai peruntukannya. Langkah ini dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi permasalahan hukum maupun kendala saat berada di negara tujuan,” ujar Galih.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran perjalanan haji dengan jalur tidak resmi ataupun iming-iming keberangkatan cepat melalui negara transit tertentu. “Kami mengimbau ikuti prosedur yang telah ditetapkan pemerintah agar pelaksanaan ibadah berjalan aman, nyaman dan tidak menimbulkan risiko hukum di kemudian hari,” kata Galih.

Petugas Imigrasi dan Kepolisian kini sedang mendalami kasus ini. Barang bukti yang diamankan, 32 paspor Republik Indonesia. Kemudian, 32 lembar boarding pass pesawat ID7157 dan 31 visa kerja Arab Saudi.

Para jemaah calon haji diduga ilegal ini akan dikenakan sanksi kepada setiap orang. Sebab, diduga melanggar sebagaimana diatur dalam

Pasal 124 UU tentang Haji dan Umrah.

"Pidana penjara maksimal delapan tahun. Pasal 122 dan 121 UU yang sama (pidana penjara maksimal enam tahun, Red)," ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Wisnu Wardana.

Kemudian, Pasal 492 KUHP Baru tentang penipuan dapat di pidana penjara maksimal empat tahun. Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga akan mendalami keterlibatan pihak yang merekrut hingga mengurus dokumen keberangkatan.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....