Menakar Kepatuhan Platform pada PP Tunas
- 10 Apr 2026 17:23 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Pemerintah kembali mempertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2026 (PP Tunas), terkait perlindungan anak di ruang digital.
- Dalam implementasi PP Tunas, Kemkomdigi mencatatkan terdapat dua platform raksasa global yang tidak mematuhi pembatasan akses akun anak.
- Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menilai, penerapan PP Tunas, masih minim akan sanksi tegas bagi platform.

Setelah melalui pemeriksaan kepatuhan platform terhadap PP Tunas, Kemkomdigi menyatakan bahwa Meta telah menunjukan itikad baiknya. Menkomdigi Meutya Hafid menuturkan bahwa Meta telah menetapkan batasan minimum usia pengguna, menjadi 16 tahun.
"META telah secara resmi mengubah Community Guidelines, dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun pada seluruh platform. Jadi secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kita berikan penilaian kepatuhan," ujar Meutya, Kamis 9 April 2026.
Dengan demikian, Meta menambah jajaran platform yang berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Sebab sebelum Meta, Kemkomdigi telah menerima komitmen kepatuhan PP Tunas dari platform Roblox dan Bigolive.
"Mereka (Roblox dan Bigolive) menyampaikan, dan melaporkan jadi untuk timeline waktunya. Untuk Meta, akan memberikan paling lama bulan April ini, nanti kita akan tunggu," kata Menkomdigi.
Meski belum dilaporkan secara resmi hasil implementasi PP Tunas, namun penonaktifan akun anak telah disampaikan para orang tua. Menkomdigi menuturkan, akan memberi waktu bagi platfrom, untuk menjalankan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun.
"Kami juga menghimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga perencana implementasi aksi. Untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri, bagi seluruh platform digital dalam waktu 3 bulan," ucap Meutya.
|
Selanjutnya,
Menanti Sanksi Tegas untuk Platform Bandel
|
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....