Menakar Kepatuhan Platform pada PP Tunas

  • 10 Apr 2026 17:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah kembali mempertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2026 (PP Tunas), terkait perlindungan anak di ruang digital.
  • Dalam implementasi PP Tunas, Kemkomdigi mencatatkan terdapat dua platform raksasa global yang tidak mematuhi pembatasan akses akun anak.
  • Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menilai, penerapan PP Tunas, masih minim akan sanksi tegas bagi platform.
Platform Mangkir PP Tunas

PEMERINTAH kembali mempertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2026 (PP Tunas), terkait perlindungan anak di ruang digital. Hal ini ditujukan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, tanpa terkecuali.

Dalam PP Tunas, seluruh platform digital di Indonesia diwajibkan untuk menerapkan pembatasan akses terhadap akun anak di bawah usia 16 tahun. Terdapat pula aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Penegasan kepatuhan ini dilakukan, setelah hampir dua pekan sejak PP Tunas dan turunannya diberlakukan secara resmi, pada 28 Maret 2026. Dalam perjalanan implementasinya, Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya mendata sejumlah platform yang mematuhi PP Tunas.

Meski hanya sejumlah platform yang menaati kebijakan tersebut, namun pemerintah ditekankannya, masih menanti itikad baik dari para platform. Namun jika platform tidak menunjukan itikad ketaatan hukum di Indonesia, maka pemerintah ditegaskan Menkomdigi, akan memberikan sanksi tegas.

"Kami mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia. Namun kami juga tindakan tegas, mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," kata Meutya dalam konferensi pers update PP Tunas, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis 9 April 2026.

Kepatuhan implementasi PP Tunas
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Alexander Sabar, saat menggelar konferensi pers di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Selasa 7 April 2026. (Foto: RRI/Josua Sihombing)

Dalam implementasi PP Tunas, Kemkomdigi mencatatkan terdapat dua platform raksasa global yang tidak mematuhi pembatasan akses akun anak. Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Dirjen PRD) Kemkomdigi Alexander Sabar mengungkapkan, kedua platform tersebut yakni Meta dan Google.

Platform Meta yang menaungi Facebook, Instagram, dan Threads serta platform Google yang menaungi YouTube, dilakukan pemeriksaan. Alexander mengatakan, pemeriksaan itu dilakukan setelah keduanya dilayangkan surat pemanggilan untuk yang kedua kalinya.

"Meta kemarin datang dan sudah kita lakukan pemeriksaan. Hari ini Google juga memenuhi pemanggilan kedua kita, saat ini sedang berproses pemeriksaannya," ujar Alexander dalam konferensi persnya pada Selasa 7 April 2026.

Dalam pemeriksaan tersebut, Dirjen PRD Kemkomdigi menyatakan bahwa setidaknya terdapat 29 pertanyaan dilayangkan ke Meta dan Google. Alexander menekankan bahwa pemeriksaan itu, menekankan pada kepatuhan platform dalam pelaksanaan kebijakan PP Tunas beserta turunannya.

"Ada 29 pertanyaan yang kita ajukan untuk mendalami dugaan pelanggaran atas peraturan yang sudah dinyatakan berlaku di Indonesia. Jadi fokus kita adalah, kepada pasal 30 Peraturan Menteri (Permenkomdigi 9/2026), tentang pelaksanaan PP Tunas," kata Alexander.

Menanti Sanksi Tegas untuk Platform Bandel
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid (bicara di podium), saat konferensi pers, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Jumat 27 Maret 2026. (Foto: RRI/Josua Sihombing)

Setelah melalui pemeriksaan kepatuhan platform terhadap PP Tunas, Kemkomdigi menyatakan bahwa Meta telah menunjukan itikad baiknya. Menkomdigi Meutya Hafid menuturkan bahwa Meta telah menetapkan batasan minimum usia pengguna, menjadi 16 tahun.

"META telah secara resmi mengubah Community Guidelines, dengan menetapkan batas minimum usia ke-16 tahun pada seluruh platform. Jadi secara resmi semua sudah terpenuhi untuk kita berikan penilaian kepatuhan," ujar Meutya, Kamis 9 April 2026.

Dengan demikian, Meta menambah jajaran platform yang berkomitmen mematuhi aturan yang berlaku di Indonesia. Sebab sebelum Meta, Kemkomdigi telah menerima komitmen kepatuhan PP Tunas dari platform Roblox dan Bigolive.

"Mereka (Roblox dan Bigolive) menyampaikan, dan melaporkan jadi untuk timeline waktunya. Untuk Meta, akan memberikan paling lama bulan April ini, nanti kita akan tunggu," kata Menkomdigi.

Meski belum dilaporkan secara resmi hasil implementasi PP Tunas, namun penonaktifan akun anak telah disampaikan para orang tua. Menkomdigi menuturkan, akan memberi waktu bagi platfrom, untuk menjalankan pembatasan akses akun anak di bawah usia 16 tahun.

"Kami juga menghimbau kepada platform-platform lainnya untuk kemudian segera memberikan kepatuhan dan juga perencana implementasi aksi. Untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri, bagi seluruh platform digital dalam waktu 3 bulan," ucap Meutya.

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan. (Dok: DPR RI)

Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menilai, penerapan PP Tunas, masih minim akan sanksi tegas bagi platform. Sehingga diungkapkannya, hal itu menjadi salah satu penyebab akan sukarnya platform mematuhi kebijakan yang memberikan perlindungan terhadap anak.

Legislator yang akrab disapa Nico menuturkan, PP Tunas belum memuat sanksi tegas kepada platform yang tidak patuh. Ia mengungkapkan, ketegasan sanksi tersebut dapat dituangkan dalam peraturan turunan dari PP Tunas.

"Menurut saya harus diperketat di permen-nya kali ya. Karena kalau di PP-nya menurut saya, hanya detail masalah teknis-teknis, ininya ya (sanksi) enggak ada, enggak ada detail," kata Nico kepada wartawan, dikutip Sabtu 10 April 2026.

Untuk itu ia mendorong agar pemerintah segera menentukan sanksi administratif yang tegas, bagi platform yang membandel. Sanksi tersebut ditekankannya harus secara terperinci, terkait pelanggaran dari ketentuan implementasi PP Tunas.

"Sanksi administratifnya berapa, kalau kesalahannya begini berapa. (Contohnya) ya bisa sejuta, bisa 10 miliar, bisa tergantung dari (ketidakpatuhan PP Tunas) ini," ucapnya.

⁠⁠⁠⁠⁠⁠⁠[start_page_break,title="Kepatuhan Platform Lindungi Anak"][/end_page_break]

Sementara itu pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti menegaskan, kehadiran PP Tunas memberikan kepastian perlindungan anak di ruang digital. Sehingga menurutnya, kepatuhan platform terhadap PP Tunas menjadi dasar perlindungan anak, dari tindak kejahatan digital.

Pemerhati anak dan pendidikan, Retno Listyarti. (Foto: IG @retno.listyarti13)

Retno menuturkan bahwa dalam ruang digital, para pelaku membangun kedekatan emosional terhadap anak sebagai target kejahatannya. Dengan hal ini anak-anak terhanyut dengan kondisi kenyamanan saat berselancar, hingga menjadi korban kejahatan di ruang digital.

"Pelaku biasanya menggunakan metode manipulatif yang dikenal sebagai child grooming, yakni membangun kedekatan emosional dengan anak melalui perhatian, empati, hingga bantuan materi. Dalam banyak kasus, pelaku menawarkan bantuan belajar, uang, atau bahkan fasilitas dalam permainan daring agar korban merasa nyaman dan percaya," ujar Retno.

Meski demikian Mantan Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) itu menilai, perlindungan anak tidak hanya mengandalkan PP Tunas. Namun ditekankannya, keluarga dan peran orang tua, menjadi ujung tombak perlindungan anak di ruang digital.

"Regulasi digital memang menjadi langkah maju, tetapi itu tidak cukup jika tidak diiringi penguatan peran keluarga. Ini tidak cukup hanya berhenti di pemerintah, tetapi yang harus diperkuat adalah orang tua maupun para guru sebagai orang-orang dewasa yang berada di sekitar anak-anak," ucapnya.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....