Menakar Kepatuhan Platform pada PP Tunas

  • 10 Apr 2026 17:23 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Pemerintah kembali mempertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2026 (PP Tunas), terkait perlindungan anak di ruang digital.
  • Dalam implementasi PP Tunas, Kemkomdigi mencatatkan terdapat dua platform raksasa global yang tidak mematuhi pembatasan akses akun anak.
  • Anggota Komisi I DPR RI, Junico Siahaan menilai, penerapan PP Tunas, masih minim akan sanksi tegas bagi platform.

PEMERINTAH kembali mempertegas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2026 (PP Tunas), terkait perlindungan anak di ruang digital. Hal ini ditujukan kepada seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia, tanpa terkecuali.

Dalam PP Tunas, seluruh platform digital di Indonesia diwajibkan untuk menerapkan pembatasan akses terhadap akun anak di bawah usia 16 tahun. Terdapat pula aturan turunannya dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permenkomdigi) Nomor 9 Tahun 2026.

Penegasan kepatuhan ini dilakukan, setelah hampir dua pekan sejak PP Tunas dan turunannya diberlakukan secara resmi, pada 28 Maret 2026. Dalam perjalanan implementasinya, Menteri Komdigi (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan bahwa pihaknya mendata sejumlah platform yang mematuhi PP Tunas.

Meski hanya sejumlah platform yang menaati kebijakan tersebut, namun pemerintah ditekankannya, masih menanti itikad baik dari para platform. Namun jika platform tidak menunjukan itikad ketaatan hukum di Indonesia, maka pemerintah ditegaskan Menkomdigi, akan memberikan sanksi tegas.

"Kami mencatat platform yang memiliki itikad baik untuk mematuhi hukum di Republik Indonesia. Namun kami juga tindakan tegas, mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia," kata Meutya dalam konferensi pers update PP Tunas, di Kantor Kemkomdigi, Jakarta, Kamis 9 April 2026.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....