Kemenag Sumenep Tingkatkan Kompetensi Operator KUA
- 16 Jun 2025 22:58 WIB
- Sumenep
KBRN, Sumenep: Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Sumenep menyelenggarakan pelatihan teknis Pembuatan dan Pengisian Akta Ikrar Wakaf (AIW) bagi operator Kantor Urusan Agama (KUA) se-Kabupaten Sumenep, Senin (16/6/2025).
Bertempat di ruang Pelayanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT), pelatihan yang diikuti seluruh operator KUA dari 27 kecamatan tersebut bertujuan memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam pengelolaan administrasi wakaf.
Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Sumenep, Sahnawi, mewakili Kepala Kantor Kemenag, menekankan bahwa pembuatan AIW memiliki peran strategis dalam menjamin legalitas aset wakaf.
"Pembuatan Akta Ikrar Wakaf bukan hanya formalitas administratif, melainkan bagian dari upaya menjaga legalitas dan keabsahan tanah wakaf demi kemaslahatan umat," ujar Sahnawi.
Dengan adanya pelatihan ini, diharapkan operator KUA semakin terampil dalam mengelola administrasi wakaf secara tepat, transparan, dan sesuai peraturan yang berlaku.
"Sehingga dapat memberikan kontribusi nyata terhadap tertibnya tata kelola wakaf di Kabupaten Sumenep," imbuhnya.
Pelatihan ini menghadirkan narasumber dari Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Sumenep.
Materi yang disampaikan mencakup tata cara pembuatan AIW yang sesuai dengan regulasi terbaru, pengisian formulir AIW secara digital, serta studi kasus permasalahan wakaf di lapangan.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....