Miris, Komisi III DPR Ungkap 80.000 Anak Terjerat Pemainan Judol

  • 13 Mei 2026 12:09 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun merasa miris, sekitar dua persen pemain judi online (judol) merupakan anak-anak.
  • Angka dua persen itu, politikus PKS ini mengungkapkan, sekitar lebih dari 80.000 anak dan remaja bermain judol.
  • Menurut catatan PPATK, yang paling sedih, pemain-pemain judi ini sudah turun ke umur-umur 10 tahun.

RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Adang Daradjatun merasa miris, sekitar dua persen pemain judi online (judol) merupakan anak-anak. Hal tersebut, berdasarkan laporan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Angka dua persen itu, politikus PKS ini mengungkapkan, sekitar lebih dari 80.000 anak dan remaja bermain judol. Angka tersebut merupakan kondisi yang memprihatinkan akan dampak judol ini.

“Menurut catatan PPATK, yang paling sedih, pemain-pemain judi ini sudah turun ke umur-umur 10 tahun. Jadi tercatat sekitar dua persen dari total pemain itu anak-anak, sekitar 80 ribuan anak, ini sungguh menyedihkan,” kata Adang dalam keterangan persnya, di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2026.

Ia mengungkapkan, kelompok usia 10 hingga 20 tahun menjadi salah satu kelompok yang paling rentan terpapar judol. Lebih memprihatinkan lagi, banyak anak menggunakan uang sakunya untuk bermain judi daring.

"Anak-anak itu mempergunakan uang sakunya. Jadi kalau dia dapat uang saku Rp10 ribu misalnya, 50 persennya dipakai untuk judi," ucap Adang.

Kemudian, Adang menilai, pola penyebaran judol ini memiliki kemiripan dengan peredaran narkotika. Yakni, sama-sama menyasar anak-anak muda sebagai target utama.

Karena itu, ia mengingatkan, bahwa persoalan judi online tidak bisa dianggap sebagai kasus biasa. "Saya takut generasi muda kita terkena narkotik, judi online, pornografi, ini melemahkan untuk menjadi negara maju," ujar Adang.

Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, praktik judol telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara. Kondisi itu, mengancam masyarakat dan ketahanan sosial nasional.

Pratik judol, menurut politikus Gerindra ini, saat ini bukan lagi sekadar kejahatan konvensional. Sebab, kegiatan ini melibatkan teknologi digital, aliran dana besar, dan berpotensi memicu tindak pidana lain.

"Seperti pencucian uang dan penipuan. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh,” kata Habiburokhman.

Diketahui, Bareskrim Polri menangkap, sebanyak 321 WNA terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakbar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi masyarakat.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....