Polri Ringkus 321 WNA, Puan Minta Pemberantasan Judol Dilakukan Berkelanjutan
- 13 Mei 2026 12:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Ketua DPR RI, Puan Maharani merespons, pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional oleh Bareskrim Polri.
- Ketua DPP PDIP ini meminta, pemberantasan sindikat judol di Indonesia harus konsisten dilakukan berkelanjutan.
- Pentingnya langkah pengawasan untuk mencegah aktivitas judi online semakin berkembang luas di Indonesia.
RRI.CO.ID, Jakarta - Ketua DPR RI, Puan Maharani menanggapi pengungkapan kasus judi online (judol) jaringan internasional oleh Bareskrim Polri. Dalam kasus itu, sebanyak 321 WNA dibekuk di Jakarta Barat.
Ketua DPP PDIP ini meminta, pemberantasan sindikat judol di Indonesia harus konsisten dilakukan berkelanjutan. Jangan sampai, lanjutnya, penindakan berhenti dan terhenti setelah terungkap satu kasus.
"Pentingnya langkah pengawasan untuk mencegah aktivitas judi online semakin berkembang luas di Indonesia. Jadi hal ini penting karena ini juga untuk menjaga jangan sampai ini menjadi semakin luas dan melebar,” kata Puan saat melakukan konferensi pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 12 Mei 2026.
Puan mewanti-wanti, Indonesia dimanfaatkan oleh sindikat internasional untuk menjadi negara operasional judol. Dalam pengungkapakan judol di Jakarta Barar itu, Puan mendorong, polisi mengusut tuntas sampai ke pelaku utamanya.
"Kita harus melakukan antisipasi jangan sampai ada pihak-pihak yang berkeinginan menjadikan Indonesia sebagai tempat persinggahan. Atau sebagai tempat utama judi online, tentu saja itu jangan sampai terjadi," ucap Puan.
Sebelumnya, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman mengatakan, praktik judol telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir lintas negara. Kondisi itu, mengancam masyarakat dan ketahanan sosial nasional.
Pratik judol, menurut politikus Gerindra ini, saat ini bukan lagi sekadar kejahatan konvensional. Sebab, kegiatan ini melibatkan teknologi digital, aliran dana besar, dan berpotensi memicu tindak pidana lain.
"Seperti pencucian uang dan penipuan. Karena itu penanganannya harus dilakukan secara serius, konsisten, dan menyeluruh,” kata Habiburokhman.
Diketahui, Bareskrim Polri menangkap, sebanyak 321 WNA terkait tindak pidana judi daring jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Jakbar. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi, Wira Satya Triputra mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil penyelidikan panjang berdasarkan informasi masyarakat.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....