Kasus 'Daycare' Yogyakarta, DPR Minta Pelaku Dijerat Hukum Maksimal Sesuai UU Ini
- 27 Apr 2026 10:50 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mendesak, kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan anak di Yogyakarta.
- Jika terbukti bersalah, politikus PDIP ini menegaskan, pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal
- Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 diantaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka.
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina mendesak, kepolisian mengusut tuntas dugaan kasus kekerasan anak di Yogyakarta. Kasus tersebut, diduga terjadi di sebuah daycare (tempat penitipan anak) di Yogyakarta.
Jika terbukti bersalah, politikus PDIP ini menegaskan, pelaku harus dijerat dengan hukuman maksimal. Tepatnya, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Fakta tentang ratusan anak menjadi korban dengan 53 diantaranya mendapatkan kekerasan fisik bukan sekadar angka. Melainkan tragedi kemanusiaan yang menunjukkan adanya kegagalan serius dalam sistem pengawasan dan perlindungan anak di ruang-ruang pengasuhan formal,” kata Selly dalam keterangan persnya, di Jakarta, Senin, 27 April 2026.
Selly menekankan, hukum maksimal patut diberikan kepada seluruh pelaku. Yakni, tanpa kompromi dengan penerapan pasal berlapis dalam kerangka Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Kasus tersebut mencerminkan adanya kelemahan sistem perizinan dan pengawasan yang lemah dalam tempat penitipan anak (daycare). Tidak boleh ada institusi yang mengasuh anak tanpa standar operasional, sertifikasi tenaga pengasuh, serta audit berkala yang ketat,” ucap Selly.
Kemudian, Selly menuturkan praktik kekerasan tersebut berlangsung bukan dalam waktu singkat. Dengan demikian, menurutnya, patut diduga adanya kelalaian pengawasan dari berbagai pihak terkait.
"Kekerasan itu terjadi karena rendahnya standar perlindungan anak dalam layanan pengasuhan berbasis bisnis. Anak tidak boleh diposisikan sebagai objek komersialisasi tanpa jaminan keselamatan dan tumbuh kembang yang layak,” ujar Selly.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menurunkan tim untuk memberikan pendampingan. Terkait, penanganan kasus 53 anak korban kekerasan di Daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta, DI Yogyakarta.
"Rencananya besok di assesment awal, Kementerian PPPA akan menurunkan tim untuk mendampingi. Kasus ini sudah menjadi atensi dari Ibu Menteri (PPPA)," kata Plt Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Indra Gunawan saat dihubungi di Jakarta, Minggu, 26 April 2026.
Ia mengatakan, Kementerian PPPA saat ini telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat. "Tadi malam (kami) juga ada zoom (meeting) dengan pihak-pihak terkait," ucap Indra.
Diketahui, Daycare Little Aresha di Yogyakarta dilaporkan ke polisi terkait dugaan kekerasan dan diskriminasi terhadap anak-anak yang dititipkan. Polisi kemudian menggerebek daycare tersebut pada Jumat, 24 April 2026.
Hingga saat ini, sedikitnya ada 53 anak yang terindikasi mengalami kekerasan dari 103 anak yang dititipkan. Kekerasan terhadap anak itu diduga terjadi sejak daycare tersebut beroperasi selama satu tahun.
Polresta Yogyakarta saat ini masih memeriksa sejumlah saksi. Saksi tersebut, guna melengkapi alat bukti.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....