KPAI Sebut Dugaan Kekerasan di Daycare Yogyakarta Sistematis

  • 26 Apr 2026 14:00 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • 1. Polisi menggerebek daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo karena diduga melakukan kekerasan terhadap anak
  • 2. Kaki atau tangan balita diikat oleh pengasuh di daycare
  • 3. Polisi menetapkan 13 orang tersangka mulai pimpinan yayasan, kepala sekolah hingga pengasuh
  • 4. KPAI menduga kasus kekerasan di dayacare Little Aresha berlangsung sistematis

RRI.CO.ID, Jakarta- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyoroti kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Yogyakarta. KPAI menilai kasus tersebut lebih sistematis jika dibandingkan kasus serupa di daerah lain seperti di Depok dan Pekanbaru.

“Saya melihat kasus daycare (DC) ini agak berbeda dengan DC bermasalah di Depok atau Pekanbaru. Karena ini jauh lebih tersistematis,” kata Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, kepada RRI.CO.ID, Minggu, 26 April 2026.

Diyah mencontohkan ada waktu tertentu, balita mendapatkan perlakuan tidak manusiawi seperti kaki atau tangan diikat. Selain itu, seolah ada instruksi untuk pengasuh sehingga terjadi insiden kekerasan terhadap anak.

“Seolah ada SOP bahwa anak-anak pada jam tertentu mendapatkan perlakuan kaki atau tangan diikat. Ini dilakukan massif oleh pengasuh sehingga sudah ada instruksi demikian,” ujarnya.

KPAI meminta agar kepolisian mendalami dugaan keterlibatan mulai dari pimpinan hingga pemilik Yayasan. Insiden di DC Little Aresha telah berlangsung lama dan terus berulang.

“Maka perlu ditelusuri sampai pada pimpinan dan pemilik yayasan. Karena kejadian ini sdh agak lama, berulang dan intens,” katanya menegaskan.

KPAI mengapresiasi respon cepat dari pihak kepolisian dengan menggerebek daycare setelah menerima aduan masyarakat. Ia berharap kasus ditangani dengan cepat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, kemudian anak menjadi korban mendapatkan pendampingan psikososial.

“ KPAI berharap sesuai UU Perlindungan Anak pasal 59A pada anak yang mendapatkan perlindungan khusus agar proses hukum cepat. Anak korban mendapatkan pendampingan psikososial, mendapatkan bantuan sosial dan perlindungan hukum,” ujarnya menerangkan.

“KPAI berharap ada perlindungan dr LPSK. Karena ada beberapa keluarga anak korban yang didatangi orang tidak dikenal,” ungkapnya.

Ia meminta agar Pemerintah Kota Yogyakarta mengevaluasi perizinan daycare di Yogyakarta. Pendataan untuk memastikan daycare memiliki izin dan ada pembinaan untuk pengasuh dan pengelola.

“Melakukan pembinaan kepada semua daycare beserta pengelolanya. Dan tentu saja KPAI berharap agar DC ini ditutup permanen,” ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Risky Adrian mengatakan ada 53 anak menjadi korban kekerasan di daycare Little Aresha. Polisi telah memeriksa 30-orang terkait kasus tersebut.

“Ada sebagian orang tua menjelaskan ada ketakutan anak ditinggal orang tua, rupanya terjadi kekerasan di daycare. Ada 53 orang anak berdasarkan by data,” kata Kompol Risky Adrian.

Polisi telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka atas kasus dugaan kekerasan di daycare Little Aresha di Kemantren Umbulharjo. Belasan tersangka terdiri dari pimpinan yayasan, kepala sekolah hingga pengasuh.

“Jadi, sampai malam ini tadi melaksanakan gelar perkara setelah itu menetapkan 13 orang tersangka sementara. Terdiri dari satu kepala yayasan, satu kepala sekolah, dan 11 orang pengasuh,” kata Kapolresta Yogya Kombes Pol Eva Guna Pandia kepada wartawan di GOR Amongrogo, Yogyakarta, Sabtu 25 April 2026.

Adapun motif masih didalami. Para tersangka dijerat dengan Pasal 76A juncto Pasal 77 atau Pasal 76B juncto Pasal 77B atau Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Tindak pidana memperlakukan anak secara diskriminatif atau menempatkan, membiarkan. Melibatkan, atau menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah atau penelantaran," kata Pandia.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....