Tersangka Kasus Kekerasan Anak di "Daycare" Yogyakarta Terancam Pasal Berlapis

  • 27 Apr 2026 08:15 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Ke-13 tersangka dugaan kekerasan anak di "daycare" Little Aresha dijerat pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014.

RRI.CO.ID, Jakarta – Polisi telah menetapkan 13 tersangka kasus kekerasan anak di tempat penitipan (daycare) Little Aresha, Umbulharjo, Yogyakarta. Mereka kini terancam dikenakan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Ke-13 tersangka itu terdiri dari atu kepala yayasan, kepala sekolah, serta 11 orang pengasuh yang berinteraksi langsung dengan korban. Kapolresta Yogyakarta Polda DIY, Kombes Pol. Eva Guna Pandia menyebut penetapan ini berdasarkan evaluasi bukti dan keterangan saksi.

“Para tersangka dijerat pasal berlapis Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak,” ujarnya. Menurut Eva, hukuman dititikberatkan pada kekerasan fisik, penelantaran, hingga tindakan diskriminatif terhadap puluhan balita.

Pihak manajemen dianggap turut bertanggung jawab atas pengabaian situasi pengasuhan yang melanggar hak anak. Sehingga, jeratan hukum nantinya juga akan menyasar hingga ke jajaran pimpinan yayasan.

Eva meengatakan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan tetap mendalami motif di balik tindakan tersebut. Penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan visum untuk mengidentifikasi luka fisik pada para korban.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menyatakan proses pemeriksaan masih berlangsung terhadap pihak yang diamankan. "Jumlah tersangka bisa berkembang lagi, tergantung pada hasil pengembangan," ujarnya, Minggu 26 April 2026.

Kasus ini bermula dari penggerebekan lokasi daycare pada Jumat, 24 April 2026 yang mengamankan sebanyak 30 orang. Tercatat 53 dari 103 anak di penitipan tersebut terindikasi menjadi korban kekerasan.

Pemerintah Kota Yogyakarta telah memastikan tempat penitipan anak Little Aresha tidak memiliki izin operasional resmi. Temuan ini diperoleh setelah dilakukan pengecekan lintas instansi terkait di lingkungan pemerintah daerah.

“Tidak berizin,” kata Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Kota Yogyakarta, Retnaningtyas. “Kami sudah cek di Dinas Pendidikan maupun ke Dinas Perizinan, memang itu belum ada izinnya.”

Hingga kini kasus dugaan penganiayaan anak di daycare tersebut masih dalam penanganan pihak kepolisian. Masyarakat diimbau agar lebih selektif dalam memilih tempat yang dipercaya untuk menitipkan anak.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....