Kasus Peredaran Narkoba, Komisi XIII Curigai Dugaan Keterlibatan Petugas Lapas
- 07 Apr 2026 09:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mencurigai, adanya petugas lapas yang diduga bekerja sama dengan narapidana
- Patut dicurigai, karena kasus-kasus ini justru terungkap dari luar
- Mengurai kepadatan lapas adalah satu pendekatan agar memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana
RRI.CO.ID, Jakarta - Anggota Komisi XIII DPR RI, Meity Rahmatia mencurigai, adanya petugas lapas yang diduga bekerja sama dengan narapidana. Terutama, dalam kasus peredaran narkoba dari dalam lapas.
“Patut dicurigai, karena kasus-kasus ini justru terungkap dari luar. Bukan dari pihak internal lapas yang berhasil menemukan itu, tapi dari aparat kepolisian," kata politikus PKS ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 7 April 2026.
Dalam keterangan polisi yang dikutipnya, kata Meity, kasus peredaran narkoba itu dikendalikan dari lapas. "Mereka (polisi) mengembangkan kasus-kasus tersebut sampai terungkap bahwa pengedaran itu dikendalikan dari Lapas,” ucapnya.
Ke depannya, ia mengharapkan, fungsi pembinaan di lapas dimaksimalkan oleh aparat penegak hukum (APH). Sekaligus, mendorong segera diterapkannya pidana kerja sosial berdasarkan aturan baru untuk mengurangi kepadatan lapas.
“Mengurai kepadatan lapas adalah satu pendekatan agar memudahkan petugas dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap narapidana. Ya, tentu harus dibarengi dengan integritas dari petugas,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, kasus peredaran narkoba dalam lapas mencuat ke publik, ketika Polres Lombok Timur melakukan pengangkapan. Pada Senin, 6 April 2026, Polres Lombok Timur berhasil mengungkap jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam Lapas Tanjungpinang.
Kasus ini, bermula dari penangkapan seorang pria berinisial T di wilayah Aikmel pada Kamis malam, 2 April 2026. Penangkapan, dilalukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Timur.
Dari tangan T, petugas menyita barang bukti sabu-sabu dengan berat fantastis, mencapai 1 kilogram. Hal itu, mengindikasikan skala peredaran yang signifikan.
Pada bulan lalu, BNN Kabupaten Tana Toraja, dalam operasi pada 22–24 Maret 2026 menahan sebanyak 10 orang. 10 orang yang ditahan ini, adalah pengguna dan pengedar narkoba.
Modus operandinya, memanfaatkan media sosial dengan sistem 'tempel' atau mengambil narkoba di tempat tertentu. Tanpa transaksi langsung sesuai arahan pengedarnya.
Dari pengungkapan itu, terungkap pengendalian jaringan peredaran narkotika tersebut lintas kabupaten/kota. Diduga, diatur oleh narapidana di dalam Lapas Bolangi Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....