Pengadilan Bebaskan Amsal Sitepu, DPR: Putusan Sensitivitas Rasa Keadilan Publik

  • 02 Apr 2026 14:40 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath merespons, putusan Pengadilan Negeri Medan membebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu.
  • Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial
  • Rano menilai, para pekerja sektor ekonomi kreatif selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum

RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Moh. Rano Alfath merespons, putusan Pengadilan Negeri Medan membebaskan Videografer Amsal Christy Sitepu. Menurutnya, majelis hakim telah menunjukkan keberanian dalam menghadirkan putusan yang tidak hanya berpijak pada pendekatan normatif.

“Putusan ini menjadi penegasan bahwa hukum tidak boleh berjalan secara kaku dan terlepas dari realitas sosial. Apa yang diputuskan oleh majelis hakim hari ini mencerminkan sensitivitas terhadap rasa keadilan publik," kata politikus PKB ini dalam keterangan persnya, di Jakarta, Kamis, 2 April 2026.

Rano menilai, para pekerja sektor ekonomi kreatif selama ini kerap berada di wilayah abu-abu dalam penilaian hukum. Dari perspektif hukum pidana, Rano menegaskan, penerapan pasal-pasal tindak pidana korupsi, khususnya Pasal 3 UU Tipikor, tidak dapat dilepaskan.

"Dari pembuktian unsur penyalahgunaan kewenangan dan adanya niat jahat (mens rea). Dalam perkara ini, penting melihat apakah benar terdapat intensi merugikan keuangan negara atau justru terjadi perbedaan penilaian," ucap Rano.

Ia menuturkan, penegakan hukum pidana tidak cukup hanya bertumpu pada selisih angka atau konstruksi kerugian negara semata. Menurutnya, harus ada pembuktian yang utuh terhadap unsur kesalahan.

"Termasuk niat jahat dan penyalahgunaan kewenangan. Jika aspek tersebut tidak terpenuhi, maka pemaksaan penggunaan instrumen pidana justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan,” ujar Rano.

Sebelumnya, Videografer Amsal Christy Sitepu membeberkan, sederet fakta kronologi singkat kasus korupsi yang menjeratnya. Sederet fakta kronologi itu, diungkapkan Amsal Sitepu melalui video conference dari Rutan Pengadilan Negeri Medan.

Dihadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu mengungkapkan, kasus korupsi yang menjeratnya bermula dari proyek pembuatan video profil. Tepatnya, pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tahun 2020-2022.

Melalui CV Promiseland, Amsal Sitepu mengaku, menawarkan jasa pembuatan profil profil desa dengan biaya Rp30 juta per desa. Sesudah penawaran diterima, Amsal Sitepu mengerjakan video profil desa sesuai kesepakatan.

“Dalam proses produksi video, terdapat beberapa kali revisi. Sebelum hasilnya diterima dan dibayarkan masing-masing desa sesuai kesepakatan dalam proposal,” kata Amsal Sitepu dalam keterangannya secara daring dalam RDPU Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Amsal Sitepu membeberkan, perkara dugaan 'mark up' anggaran berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo. Tepatnya, kepada salah satu perusahaan penyedia jasa yang berbeda, dan ada empat orang yang jadi terdakwa.

Tanpa pemeriksaan, Amsal Sitepu yang sebelumnya berstatus saksi ikut ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka menjerat dirinya, terjadi pada bulan November 2025, dan sebulan kemudian jadi terdakwa.

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang pada waktu itu bekerja untuk bertahan hidup di masa Pandemi Covid-19. Sekarang, dan saya mencari keadilan,” ucap Amsal Sitepu.

Selanjutnya, Amsal juga sempat bicara terkait dirinya yang mendapatkan intimidasi dari Jaksa. Ia sempat terisak saat menyampaikan hal itu.

"Saya pernah dapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung. Dengan pesan dia ngomong langsung 'sudah ikuti saja alurnya'," ujar Amsal Sitepu.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....