Sederet Fakta Kronologi Kasus Korupsi yang Menjerat Videografer Amsal Sitepu

  • 30 Mar 2026 11:27 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Videografer Amsal Christy Sitepu membeberkan, sederet fakta kronologi singkat kasus korupsi yang menjeratnya.
  • Pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tahun 2020-2022.
  • Melalui CV Promiseland, Amsal Sitepu mengaku, menawarkan jasa pembuatan profil profil desa dengan biaya Rp30 juta per desa
  • Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang pada waktu itu bekerja untuk bertahan hidup di masa Pandemi Covid-19

RRI.CO.ID, Jakarta - Videografer Amsal Christy Sitepu membeberkan, sederet fakta kronologi singkat kasus korupsi yang menjeratnya. Sederet fakta kronologi itu, diungkapkan Amsal Sitepu melalui video conference dari Rutan Pengadilan Negeri Medan.

Dihadapan Komisi III DPR RI, Amsal Sitepu mengungkapkan, kasus korupsi yang menjeratnya bermula dari proyek pembuatan video profil. Tepatnya, pembuatan video profil 20 desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara, pada tahun 2020-2022.

  1. Biaya Pembuatan Video Profil Rp30 Juta Per Desa

Melalui CV Promiseland, Amsal Sitepu mengaku, menawarkan jasa pembuatan profil profil desa dengan biaya Rp30 juta per desa. Sesudah penawaran diterima, Amsal Sitepu mengerjakan video profil desa sesuai kesepakatan.

“Dalam proses produksi video, terdapat beberapa kali revisi. Sebelum hasilnya diterima dan dibayarkan masing-masing desa sesuai kesepakatan dalam proposal,” kata Amsal Sitepu dalam keterangannya secara daring dalam RDPU Komisi III DPR RI, di Senayan, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

  1. Perkara Dugaan Mark Up Anggaran hingga Status Terdakwa

Amsal Sitepu membeberkan, perkara dugaan 'mark up' anggaran berdasarkan pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Karo. Tepatnya, kepada salah satu perusahaan penyedia jasa yang berbeda, dan ada empat orang yang jadi terdakwa.

Tanpa pemeriksaan, Amsal Sitepu yang sebelumnya berstatus saksi ikut ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka menjerat dirinya, terjadi pada bulan November 2025, dan sebulan kemudian jadi terdakwa.

“Saya hanya pekerja ekonomi kreatif yang pada waktu itu bekerja untuk bertahan hidup di masa Pandemi Covid-19. Sekarang, dan saya mencari keadilan,” ucap Amsal Sitepu.

  1. Dakwaan Jaksa kepada Amsal Sitepu

Dalam persidangan, Amsal Sitepu menuturkan, Jaksa mendakwa dirinya memberikan proposal kepada kepala desa yang disusun secara tidak benar. Atau mark up dan tidak melaksanakan proyek sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).

Tepatnya, RAB pengelolaan dan pembuatan jaringan atau instalasi komunikasi dan informatika lokal desa berupa pembuatan video profil desa.

Mark up yang dimaksud di antaranya untuk keperluan konsep atau ide yang dianggarkan CV Promiseland senilai Rp2 juta.

Menurut perhitungan ahli dan auditor dari Inspektorat Daerah Kabupaten Karo, tidak memerlukan biaya atau Rp0. Mulai dari konsep, ide, mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing itu gratis.

  1. Amsal Sitepu Akui Diintimidasi

Selanjutnya, Amsal juga sempat bicara terkait dirinya yang mendapatkan intimidasi dari Jaksa. Ia sempat terisak saat menyampaikan hal itu.

"Saya pernah dapatkan intimidasi oleh jaksa secara langsung. Dengan pesan dia ngomong langsung 'sudah ikuti saja alurnya'," ujar Amsal Sitepu.

"Saya bilang 'tidak', pimpinan, cukup, nggak ada lagi anak muda yang harus dikriminalisasi di Indonesia. Jangan ada lagi Amsal Amsal lain yang dikriminalisasi pimpinan," sambung ucapan Amsal sambil terisak dihadapan anggota Komisi III DPR.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kabupaten Karo menilai, Amsal melanggar ketentuan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hingga merugikan keuangan negara sebanyak Rp202 juta.

Pada persidangan di Pengadilan Negeri Medan, Jumat, 20 Maret 2026, jaksa menuntut hakim memvonis Amsal dengan hukuman dua tahun penjara. Plus denda Rp50 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp202 juta.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....