Kasus Videografer Amsal Sitepu, Ini Lima Poin Kesimpulan RDPU Komisi III DPR

  • 30 Mar 2026 12:10 WIB
  •  Pusat Pemberitaan
Poin Utama
  • Komisi III DPR RI menggelar, rapat pembahasan penahanan terdakwa korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara
  • Kasus yang melibatkan Videografer Amsal Christy Sitepu ini terus menjadi sorotan publik
  • Simak lima poin kesimpulan rapat terkait kasus Videografer Amsal Christy Sitepu di Komisi III DPR

RRI.CO.ID, Jakarta - Komisi III DPR RI menggelar, rapat pembahasan penahanan terdakwa korupsi video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara. Kasus yang melibatkan Videografer Amsal Christy Sitepu itu kini menjadi sorotan publik.

Simak lima poin kesimpulan rapat terkait kasus Videografer Amsal Christy Sitepu di Komisi III DPR. Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR itu, digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 30 Maret 2026.

Dalam pembahasan itu, Amsal mengikuti rapat secara daring saat seluruh fraksi menyampaikan pandangan mereka. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman membacakan lima poin kesimpulan rapat yang disepakati seluruh fraksi.

Salah satu poin utama meminta penangguhan penahanan terhadap Amsal Sitepu. “Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan,” kata politikus Gerindra ini dalam rapat.

Ia menegaskan, DPR siap menjadi penjamin dalam proses hukum tersebut. Selain itu, Komisi III juga mendorong majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau hukuman ringan.

“Kami menyerukan hakim menggali nilai hukum. Sekaligus, rasa keadilan yang hidup di masyarakat,” ucap Habiburokhman.

Pernyataan tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. DPR juga menyoroti perlindungan bagi pekerja industri kreatif dalam perkara tersebut.

Habiburokhman kemudian meminta persetujuan seluruh fraksi atas kesimpulan rapat tersebut. “Sepakat?” tanya dia, yang langsung dijawab serentak, “Sepakat,” oleh seluruh anggota.

Berikut ini 5 poin kesimpulan rapat terkait kasus dugaan korupsi Amsal Sitepu:

  1. Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik, sebagaimana diatur dalam Pasal 53 ayat 2 KUHP baru. Secara substantif, kerja kreatif videografer tidaklah memiliki harga baku tertentu, sehingga tidak bisa dikatakan terjadi penggelembungan atau markup dari harga baku. Termasuk melahirkan ide atau konsep-konsep kreatif awal, kerja pengeditan atau editing, pemotongan video atau cutting, dan pengisian suara atau dubbing, merupakan kerja kreatif yang tidak bisa secara sepihak dihargai nol rupiah.
  2. Komisi III DPR RI sangat mendukung bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target pemenjaraan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Dalam kasus Saudara Amsal Pristisitepu dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar 202 juta rupiah, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian negara.
  3. Komisi III DPR RI meminta agar para penegak hukum mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau over-kriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif atau pemenjaraan.
  4. Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Pristisitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas, atau setidaknya ringan, berdasarkan fakta persidangan serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman.
  5. Komisi III DPR RI mengajukan agar Saudara Amsal Christy Sitepu diberikan penangguhan penahanan dengan Komisi III DPR RI sebagai penjamin.

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru

Memuat berita terbaru.....