Viral Kasus Amsal Sitepu Diduga Rugikan Keuangan Negara, Bagaimana Kronologinya?
- 30 Mar 2026 15:30 WIB
- Pusat Pemberitaan
RRI.CO.ID, Jakarta – Kasus dugaan korupsi yang menjerat pelaku ekonomi kreatif dan juga seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu menuai sorotan publik. Ia dituntut 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Dalam kasus ini Amsal merupakan terdakwa tunggal. Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyebutkan Amsal terbukti melakukan mark-up anggaran.
Penggelembungan anggaran terjadi pada pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun Anggaran 2020-2022 senilai Rp202.161.980. Selain tuntuan pidana, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, makan akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Halawa menyebut kasus yang menjerat kliennya bermula dari proyek pembuatan video profil desa. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan profil desa dengan tarif Rp30 juta untuk setiap desa secara terpisah.
Beberapa desa awalnya menolak penawaran tersebut, namun kemudian tertarik dan akhirnya memilih menggunakan layanan yang ditawarkan amsal tersebut. Menurut Willyam, produksi video mengalami beberapa revisi sebelum akhirnya diterima dan dibayar oleh masing-masing desa.
"Sementara kita ketahui semua pekerjaan selesai, bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah. Sejauh ini, status kepala desa dari semua yang desanya dikerjakan oleh Amsal tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Willyam pada Minggu, 29 Maret 2026.
Menurut Willyam, kliennya terseret dugaan mark-up dari pengembangan kasus korupsi yang ditangani Kejari Karo. Dalam perkara tersebut, terdapat empat terdakwa dan satu di antaranya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Amsal awalnya berstatus saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 oleh penyidik terkait kasus tersebut. Sebulan setelah itu, Amsal dibawa ke persidangan dan menjalani proses hukum sebagai terdakwa di pengadilan negeri setempat.
Kliennya ditudung jaksa mengajukan proposal kepada kepala desa dengan data tidak benar atau mark-up. Ia juga disebut tidak melaksanakan proyek sesuai RAB pembuatan jaringan komunikasi serta video profil desa.
Tudingan mark-up mencakup biaya konsep dianggarkan CV Promiseland Rp2 juta. Menurut ahli auditor Inspektorat Daerah Karo, biaya tersebut harusnya Rp0.
Selain itu, menurut ahli biaya mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing menurut perhitungan ahli dan auditor seharusnya Rp0. Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menilai terdapat kerugian negara yang mencapai sekitar Rp202 juta.
Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (Agnes Claudia Ohoira)
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....