Soroti Kasus Amsal Sitepu, Komisi VII Singgung Keberadaan Penting Kemenekraf
- 31 Mar 2026 13:00 WIB
- Pusat Pemberitaan
Poin Utama
- Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga menilai, langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sudah tepat
- Pernyataan tegas politikus Golkar ini, sekaligus merespons kasus korupsi yang menimpa videografer Amsal Sitepu
- Sektor ekonomi kreatif menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dalam beberapa tahun terakhir.
RRI.CO.ID, Jakarta - Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Lamhot Sinaga mengatakan, langkah Presiden Prabowo Subianto membentuk Kementerian Ekonomi Kreatif (Kemenekraf) sudah tepat. Keberadaan Kemenekraf, dinilainya lebih fokus mengurus iklim usaha ekonomi kreatif, terutama di bidang perlindungan usaha.
Pernyataan tegas politikus Golkar ini, sekaligus merespons kasus korupsi yang menimpa videografer Amsal Sitepu. Pekerja sektor ekraf itu, dituding melakukan 'mark up' biaya atas hasil karya video di Sumatra Utara.
"Negara hadir untuk memastikan kreativitas anak bangsa tidak hanya berkembang. Tetapi juga terlindungi dan memiliki nilai ekonomi yang optimal," kata Lamhot dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa, 31 Maret 2026.
Menurutnya, Kemenekraf harus masif turun gunung melindungi para pekerja sektor ekraf. Kasus yang menimpa Amsal Sitepu harus menjadi momentum refleksi kementerian tersebut.
"Kasus yang sedang ramai ini seharusnya menjadi momentum refleksi bersama. Perlu memastikan para pegiat industri kreatif mendapatkan ruang yang aman, adil, dan berkelanjutan dalam berkarya," ucap Lamhot.
Tidak hanya itu, kata dia, lini ekonomi kreatif bukan sekadar sektor tambahan. Melainkan, salah satu sektor tulang punggung pertumbuhan ekonomi Indonesia di masa depan.
"Sektor ekonomi kreatif menyumbang lebih dari Rp1.300 triliun terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional dalam beberapa tahun terakhir. Angka tersebut, mencerminkan potensi besar yang terus berkembang, terutama dengan dukungan teknologi digital," ujar Lamhot.
Kronologi Kasus Amsal Sitepu
Kasus dugaan korupsi yang menjerat pelaku ekonomi kreatif dan juga seorang videografer bernama Amsal Christy Sitepu menuai sorotan publik. Ia dituntut 2 tahun penjara karena dianggap melakukan mark up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatra Utara.
Dalam kasus ini Amsal merupakan terdakwa tunggal. Pada sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Medan, Jaksa Wira Arizona menyebutkan Amsal terbukti melakukan mark-up anggaran.
Penggelembungan anggaran terjadi pada pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo tahun Anggaran 2020-2022 senilai Rp202.161.980. Selain tuntuan pidana, Amsal juga dituntut membayar denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Ia juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp202.161.980. Jika tidak dibayarkan, makan akan diganti dengan hukuman penjara selama satu tahun.
Kuasa hukum Amsal Sitepu, Willyam Halawa menyebut kasus yang menjerat kliennya bermula dari proyek pembuatan video profil desa. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa pembuatan profil desa dengan tarif Rp30 juta untuk setiap desa secara terpisah.
Beberapa desa awalnya menolak penawaran tersebut, namun kemudian tertarik dan akhirnya memilih menggunakan layanan yang ditawarkan amsal tersebut. Menurut Willyam, produksi video mengalami beberapa revisi sebelum akhirnya diterima dan dibayar oleh masing-masing desa.
"Sementara kita ketahui semua pekerjaan selesai, bahkan ada kepala desa yang juga bingung kenapa ini bisa menjadi masalah. Sejauh ini, status kepala desa dari semua yang desanya dikerjakan oleh Amsal tidak ada yang ditetapkan sebagai tersangka," ujar Willyam pada Minggu, 29 Maret 2026.
Amsal awalnya berstatus saksi, kemudian ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 oleh penyidik terkait kasus tersebut. Sebulan setelah itu, Amsal dibawa ke persidangan dan menjalani proses hukum sebagai terdakwa di pengadilan negeri setempat.
Kliennya ditudung jaksa mengajukan proposal kepada kepala desa dengan data tidak benar atau mark-up. Ia juga disebut tidak melaksanakan proyek sesuai RAB pembuatan jaringan komunikasi serta video profil desa.
Tudingan mark-up mencakup biaya konsep dianggarkan CV Promiseland Rp2 juta. Menurut ahli auditor Inspektorat Daerah Karo, biaya tersebut harusnya Rp0.
Selain itu, menurut ahli biaya mikrofon atau clip on, cutting, editing, serta dubbing menurut perhitungan ahli dan auditor seharusnya Rp0. Akibat perbuatan terdakwa, jaksa menilai terdapat kerugian negara yang mencapai sekitar Rp202 juta.
Jaksa mendakwa Amsal dengan Pasal jo Pasal 18 UU Tipikor Nomor 31 Tahun 1999. Undang-undang tersebut telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....