Pajak Rumah Kos Disiapkan, Pemkot Mataram Bidik PAD Baru

  • 20 Jul 2026 20:40 WIB
  •  Mataram

RRI.CO.ID, Mataram-Pemerintah Kota Mataram mulai menyiapkan regulasi baru yang akan mengatur penarikan pajak terhadap usaha rumah kos sebagai bagian dari strategi memperluas sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Wali Kota Mataram, Dr. H. Mohan Roliskana, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari agenda intensifikasi dan diversifikasi pendapatan daerah yang telah disampaikan dalam rapat paripurna bersama DPRD Kota Mataram.

Mohan menjelaskan, perkembangan usaha rumah kos di Kota Mataram dinilai memiliki potensi ekonomi yang cukup besar. Bahkan, sebagian rumah kos telah beroperasi dengan karakteristik yang hampir setara dengan hotel melati, sehingga sudah saatnya sektor tersebut dikaji sebagai objek penerimaan daerah.

"Semangat pemerintah daerah adalah terus menggali potensi-potensi pendapatan daerah yang sah dan resmi," ujarnya, Senin 20 Juli 2026.

Meski demikian, Pemkot belum dapat langsung menerapkan pungutan karena masih membutuhkan landasan hukum yang memadai. Saat ini, Kota Mataram baru memiliki regulasi mengenai pengelolaan dan pengawasan rumah kos, sedangkan aturan yang secara khusus mengatur penarikan pajak atau retribusi belum tersedia.

"Untuk menarik pajak atau retribusi itu harus ada dasar hukumnya, baik melalui peraturan daerah maupun peraturan wali kota," kata Mohan.

Rencana penyusunan regulasi tersebut juga dinilai akan menciptakan kesetaraan bagi pelaku usaha akomodasi. Selama ini, hotel melati telah dikenai kewajiban perpajakan, sementara sebagian rumah kos yang beroperasi layaknya penginapan belum memiliki kewajiban yang sama.

"Kalau regulasi sudah ada Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 2 Tahun 2005 tentang Izin Penyelenggaraan Pondokan yang telah mengatur perizinan, pengawasan operasional, hingga ketentuan bahwa usaha pondokan dengan lebih dari 10 kamar wajib membayar Pajak Hotel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Mohan menjelaskan.

Pemkot optimistis rencana tersebut akan memperoleh dukungan DPRD karena bertujuan memperkuat kapasitas fiskal daerah tanpa menciptakan pungutan yang tidak memiliki dasar hukum karena dengan regulasi yang lebih jelas, pemerintah berharap potensi pajak dari sektor rumah kos dapat dioptimalkan sekaligus menciptakan kepastian hukum dan iklim usaha yang lebih adil.

"Saya kira teman-teman di DPRD akan mendukung langkah ini," kata Mohan.

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....