Penolakan DPRD Tak Lumpuhkan APBD, BKAD Pastikan Anggaran Lobar Tetap Berjalan
- 19 Jul 2026 19:03 WIB
- Mataram
RRI.CO.ID, Lombok Barat – Penolakan DPRD Kabupaten Lombok Barat terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dipastikan tidak akan menghentikan roda pemerintahan maupun mengganggu pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Lombok Barat, I Agus Wirawan Sastra, menegaskan seluruh program pembangunan yang telah ditetapkan dalam APBD 2026 tetap berjalan sesuai rencana, termasuk pemanfaatan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun 2025.
"Secara prinsip, penolakan atau tidak adanya kesepakatan terhadap Perda Pertanggungjawaban APBD tidak akan mengganggu pelaksanaan APBD Tahun 2026 maupun pemanfaatan SiLPA Tahun 2025. Seluruh kegiatan dan realisasi anggaran tetap berjalan normal sepanjang telah tertuang dalam APBD 2026," ujarnya, Minggu 19 Juli 2026.
Menurut Agus, proses penyusunan APBD Perubahan Tahun 2026 juga tetap berlangsung sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan. Saat ini pemerintah daerah masih menyelesaikan tahapan finalisasi Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Perubahan yang nantinya menjadi dasar penyusunan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan.
Ia menjelaskan, regulasi telah memberikan kepastian hukum apabila terjadi kondisi tidak tercapainya persetujuan bersama antara eksekutif dan legislatif.
"Permendagri Nomor 77 Tahun 2020 telah mengatur alternatif mekanisme yang bisa ditempuh. Untuk penyusunan APBD Perubahan, dasar utamanya adalah Laporan Realisasi Semester Pertama beserta persyaratan lainnya yang tidak mensyaratkan Perda Pertanggungjawaban APBD. Jadi prosesnya tetap berjalan dan tidak otomatis berhenti hanya karena dokumen pertanggungjawaban belum disetujui DPRD," katanya.
BKAD mencatat total SiLPA Kabupaten Lombok Barat mencapai sekitar Rp337 miliar. Namun dari jumlah tersebut, sekitar Rp290 miliar telah dialokasikan dalam APBD Murni Tahun 2026 dan saat ini sedang dimanfaatkan untuk membiayai berbagai program pembangunan.
Dana tersebut digunakan antara lain untuk pembangunan gedung sekolah, peningkatan kualitas infrastruktur jalan, hingga pembangunan ruang rawat inap di sejumlah puskesmas.
"Sebagian besar SiLPA sudah dianggarkan dalam APBD 2026 dan saat ini sedang dipergunakan untuk mendukung berbagai kegiatan pembangunan. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir karena program-program tersebut tetap berjalan sesuai perencanaan," ucapnya.
Menindaklanjuti tidak tercapainya keputusan bersama dalam rapat paripurna DPRD, Pemerintah Kabupaten Lombok Barat akan menempuh mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, yakni menetapkan Pertanggungjawaban APBD melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Agus menjelaskan langkah tersebut merupakan prosedur resmi apabila pembahasan Raperda berakhir tanpa adanya persetujuan bersama.
"Setelah tahapan pengambilan keputusan di DPRD tidak menghasilkan persetujuan, maka kepala daerah berwenang menyusun dan menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD. Saat ini draf Perkada sedang kami siapkan untuk segera dikirim kepada Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat guna memperoleh pengesahan formal," katanya menegaskan.
Ia menambahkan pemerintah daerah memiliki waktu tujuh hari sejak terjadinya kebuntuan dalam pembahasan untuk menyampaikan dokumen tersebut kepada gubernur.
"Begitu memperoleh pengesahan dari Gubernur, Perkada tersebut menjadi dasar hukum yang sah bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan seluruh tahapan pengelolaan fiskal berikutnya. Jadi seluruh proses tetap berada pada jalur yang benar dan sesuai regulasi," ucapnya.
Proses Pembahasan Diklaim Sudah Sesuai Mekanisme
Terkait alasan DPRD menolak Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 meskipun Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) telah memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Agus mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan politik yang melatarbelakangi keputusan tersebut.
Namun, berdasarkan pengamatannya selama mengikuti seluruh rangkaian pembahasan, semua prosedur telah dilaksanakan sesuai mekanisme yang berlaku.
"Sepengetahuan saya seluruh proses pembahasan telah dilalui sebagaimana mestinya, mulai dari pembahasan di komisi-komisi hingga Badan Anggaran yang dihadiri OPD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Berbagai permintaan data tambahan juga sudah kami penuhi karena substansi utama Raperda ini adalah dokumen LKPD yang telah diaudit oleh BPK dan seluruh informasinya sudah sangat lengkap," ujarnya.
Agus juga mengungkapkan adanya informasi yang diterimanya dari Sekretaris Daerah sehari sebelum rapat paripurna DPRD digelar.
Menurut informasi tersebut, Ketua DPRD disebut menyampaikan keberatan terhadap kelanjutan digitalisasi penyaluran bantuan masyarakat melalui aplikasi "Bantu'in".
"Sehari sebelum paripurna, Pak Sekda mendapat arahan dari Pak Bupati untuk berkomunikasi dengan Ketua DPRD. Dari hasil komunikasi itu, saya mendapat informasi bahwa ada permintaan agar digitalisasi bantuan masyarakat melalui aplikasi 'Bantu'in' tidak dilanjutkan atau dibatalkan," katanya.
Namun, pemerintah daerah memilih tetap mempertahankan implementasi aplikasi tersebut karena dinilai menjadi instrumen penting dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran bantuan.
"Saya sudah menyampaikan kepada Pak Sekda bahwa aplikasi 'Bantu'in' pada dasarnya hanya mendigitalisasikan mekanisme penyaluran bantuan yang selama ini sudah berjalan. Tujuannya agar prosesnya lebih terstandar, lebih akuntabel, lebih transparan, serta memastikan bantuan benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Selama ini masih terdapat berbagai temuan terkait penyaluran bantuan, sehingga sistem ini justru diharapkan menjadi solusi. Berdasarkan informasi dari Pak Sekda, permintaan tersebut tidak dapat dipenuhi sehingga implementasi aplikasi 'Bantu'in' tetap dilanjutkan," katanya mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....