Wacana Reaktivasi SPP SMA/SMK Negeri Menguat, Begini Kata Pengamat
- 17 Jul 2026 19:10 WIB
- Bandung
Poin Utama
- Wacana pemberlakuan kembali SPP di SMA dan SMK negeri Jawa Barat tidak dapat diputuskan hanya berdasarkan keterbatasan anggaran tanpa bukti optimalisasi alokasi pendidikan yang ada.
- Pemerintah harus membuktikan terlebih dahulu bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD telah dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah sebelum membebankan biaya kepada masyarakat.
- Cecep Darmawan dari UPI menekankan bahwa penarikan SPP hanya dapat dipertimbangkan dengan prasyarat ketat dan tetap mempertahankan prinsip pendidikan gratis sebagai tujuan utama negara, khususnya untuk masyarakat miskin dan kelompok rentan.
RRI.CO.ID, Bandung - Wacana pemberlakuan kembali Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) di SMA dan SMK negeri Jawa Barat dinilai tidak dapat diputuskan semata karena keterbatasan anggaran. Pemerintah terlebih dahulu harus membuktikan bahwa alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan dari APBN dan APBD benar-benar telah dioptimalkan untuk memenuhi kebutuhan operasional sekolah sebelum membebankan biaya kepada masyarakat.
Pengamat Pendidikan Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan menilai, penarikan SPP dapat dipertimbangkan dengan sejumlah prasyarat yang ketat. Menurutnya, prinsip pendidikan gratis tetap harus menjadi tujuan utama negara, terutama bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.
"Idealnya pendidikan itu gratis. Jika pemerintah mampu. Kedua, optimalkan dulu sebelum itu dilakukan, 20 persen anggaran pendidikan dari APBN/APBD itu optimalkan untuk pembiayaan operasional dan investasi di sekolah-sekolah," kata Cecep, Jumat, 17 Juli 2026.
Ia menilai efektivitas penggunaan anggaran pendidikan selama ini masih perlu dievaluasi secara terbuka. Sebab, banyak pos belanja yang dikategorikan sebagai anggaran pendidikan, tetapi manfaatnya tidak langsung dirasakan oleh sekolah.
"Faktanya itu, 20 persen dana pendidikan itu ya ketarik ke sana ke sini. Nah, optimalkan dulu tuh yang 20 persen itu," ujarnya.
Menurut Cecep, pemerintah wajib memastikan tidak ada pemborosan maupun salah sasaran dalam pengelolaan anggaran sebelum membuka opsi pungutan kepada orang tua siswa. Langkah tersebut penting agar beban pembiayaan tidak dialihkan kepada masyarakat ketika ruang efisiensi anggaran masih tersedia.
Ia menilai SPP masih dimungkinkan diterapkan bagi siswa dari keluarga ekonomi menengah hingga atas, termasuk kelompok desil 6 sampai 10. Namun, kebijakan itu hanya layak dilakukan apabila seluruh kebutuhan operasional sekolah sudah tidak mampu ditutup oleh anggaran pemerintah.
"Yang ketiga, jika sudah 20 persen juga masih belum ter-cover untuk pendidikan yang unggul, ya boleh menarik, tapi ya gratiskan dulu untuk kelompok-kelompok yang miskin yang marjinal, itu harus bebas wajib kalau itu," tegas Cecep.
Cecep menegaskan kebijakan tersebut harus berlandaskan asas keadilan sosial. Siswa dari keluarga miskin tidak boleh terdampak oleh keterbatasan fiskal, sementara besaran pungutan bagi masyarakat mampu harus disesuaikan dengan kondisi ekonomi masing-masing.
"Tapi kalau SMA, itu saya sih sepakat saja, tapi tadi syaratnya dioptimalkan dulu yang tadi 20 persen, kemudian yang miskin atau marjinal tidak boleh dipungut. Terus pemungutan itu harus sesuai dengan keadaan orang tua, enggak boleh memberatkan," ucapnya.
Ia juga mengingatkan perlunya transparansi dalam penghitungan anggaran pendidikan antara pemerintah pusat dan daerah. Menurutnya, perlu dipastikan tidak terjadi penghitungan ganda terhadap alokasi dana pendidikan yang dapat menimbulkan kesan seolah amanat konstitusi telah terpenuhi.
"Prinsipnya tetap berkeadilan dan cek juga 20 persen itu untuk apa? 20 persen APBD itu bener enggak? Karena transfer-transfer daerah dari pusat yang sudah dihitung 20 persen di APBN, dihitung juga di daerah. Dobel perhitungan kayak gitu," tutur Cecep.
Cecep menilai pemerintah harus membuka secara rinci komposisi penggunaan anggaran pendidikan agar publik mengetahui berapa besar dana yang benar-benar digunakan untuk operasional sekolah. Transparansi tersebut menjadi dasar penting sebelum kebijakan penarikan SPP dipertimbangkan.
"Apakah 20 persen itu untuk sudah untuk operasional pendidikan semua, ataukah ada juga yang lain-lain? Harus dicek tuh. Tapi kalau itu sudah dioptimalkan (dan masih kurang), boleh ada pungutan sesuai kemampuan dan berkeadilan," tandasnya.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....