PUPR Mimika Pastikan Perda Air Bersih Dapat Jadi Prioritas Tahun Ini

  • 17 Jul 2026 21:02 WIB
  •  Nabire

RRI.CO.ID,Mimika – Pemerintah Kabupaten Mimika melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) terus mempercepat penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum sebagai dasar hukum pengelolaan sistem penyediaan air bersih di daerah.

Kepala Dinas PUPR Mimika, Inosensius Yoga Pribadi, mengatakan proses penyusunan Ranperda tidak hanya melibatkan Dinas PUPR, tetapi juga sejumlah organisasi perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan dan Dinas Lingkungan Hidup. Penyusunan regulasi tersebut diawali dengan konsultasi bersama kementerian dan lembaga di Jakarta sebelum dilanjutkan ke Surakarta.

Menurut Yoga, rancangan peraturan daerah tersebut telah disusun dengan pendampingan tim ahli dari Jejaring Air Minum Seluruh Indonesia (JAMSI) serta mendapat fasilitasi dari UNICEF agar proses penyusunannya berjalan sesuai ketentuan.

"Rancangan peraturannya sudah ada. Kami dibantu oleh teman-teman Jejaring Air Minum Seluruh Indonesia bersama UNICEF. Harapan kami, tahun ini bisa selesai dan ditetapkan sehingga ketika Freeport menyerahkan fasilitas air bersih, sudah ada lembaga yang mengelolanya," kata Yoga.

Ia menjelaskan, pemerintah menargetkan Ranperda tersebut dapat disahkan tahun ini. Namun, masih terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui, termasuk konsultasi publik dan pembahasan bersama DPRK Mimika.

Yoga menegaskan, keberadaan Perda tersebut sangat penting sebagai payung hukum bagi pengelolaan air bersih di Kabupaten Mimika, khususnya dalam mengelola fasilitas yang nantinya akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

"Ke depan, peraturan daerah tentang Perumda ini benar-benar menjadi payung hukum bagi pengelolaan air bersih di Kabupaten Mimika," ujarnya.

Selain pembahasan Ranperda, Dinas PUPR juga tengah melakukan evaluasi terhadap Harga Perkiraan Sendiri (HPS) untuk berbagai pekerjaan konstruksi. Evaluasi dilakukan sebagai dampak kenaikan harga bahan akibat meningkatnya harga bahan bakar minyak (BBM).

Menurut Yoga, kenaikan harga BBM berpengaruh terhadap hampir seluruh komponen pekerjaan konstruksi sehingga diperlukan penyesuaian HPS agar perencanaan anggaran tetap sesuai dengan kondisi riil di lapangan.

PUPR juga menindaklanjuti surat edaran dari Balai Jasa Konstruksi mengenai penyesuaian koefisien pekerjaan pada setiap bidang. Langkah tersebut dilakukan agar seluruh proses pengadaan dan pelaksanaan proyek tetap mengacu pada regulasi serta kondisi harga terbaru.

Dengan percepatan penyusunan Perda Perumda Air Minum dan penyesuaian kebijakan teknis di sektor konstruksi, Pemerintah Kabupaten Mimika berharap pengelolaan layanan air bersih maupun pembangunan infrastruktur dapat berjalan lebih efektif, memiliki kepastian hukum, serta siap mendukung pengelolaan aset daerah di masa mendatang.(Sandra)

google-preference
Kata Kunci / Tags

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....