Pemkot Surabaya Tertibkan Lima Bangunan Liar di Jalan Jetis Kulon Pertolongan
- 17 Jul 2026 16:28 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satpol PP menertibkan lima bangunan liar (bangli) di Jalan Jetis Kulon Pertolongan, Kamis, 16 Juli 2026. Penertiban dilakukan untuk mengamankan aset milik Pemkot yang dimanfaatkan tanpa dasar hukum.
Sebanyak 100 personel Satpol PP diterjunkan dalam operasi tersebut. Penertiban didukung petugas gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), PLN, PDAM, Kecamatan Wonokromo, Kelurahan Wonokromo, serta unsur TNI dan Polri.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Surabaya, Rizal Zainal Arifin mengatakan, penertiban dilakukan berdasarkan permohonan bantuan penertiban dari DLH.
"Kami melakukan pengamanan aset milik Pemkot Surabaya yang selama ini dimanfaatkan pihak lain tanpa adanya hubungan hukum yang sah. Penertiban ini juga merupakan tindak lanjut atas permohonan bantuan penertiban yang diajukan oleh DLH," kata Rizal, Jumat, 17 Juli 2026.
Sebelum pembongkaran dilakukan, petugas membantu penghuni memindahkan barang-barang milik mereka agar proses berjalan aman dan tertib. Setelah bangunan dikosongkan, pembongkaran dilakukan menggunakan alat berat excavator milik DSDABM.
"Kami membantu memindahkan barang-barang milik penghuni terlebih dahulu. Setelah bangunan kosong, proses pembongkaran dilanjutkan dengan dukungan alat berat dari DSDABM," ujarnya.
Untuk mendukung kelancaran penertiban, petugas PLN dan PDAM melakukan pemutusan sementara aliran listrik dan air di lokasi. Dalam kegiatan tersebut, petugas menertibkan lima bangunan yang terdiri atas tiga rumah tinggal dan dua bangunan yang dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas.
"Total ada lima bangunan yang kami tertibkan. Sebagian di antaranya dimanfaatkan sebagai tempat penyimpanan barang bekas. Hari ini kami upayakan seluruh area dapat dibersihkan," katanya.
Rizal mengungkapkan terdapat enam penghuni yang sebelumnya menempati bangunan tersebut. Penanganan lanjutan terhadap para penghuni telah dikoordinasikan dengan Kecamatan Wonokromo.
"Untuk tindak lanjut terhadap enam penghuni tersebut, kami sudah berkoordinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, proses pendataan dan penanganan akan menjadi kewenangan kecamatan sesuai prosedur yang berlaku," jelasnya.
Setelah penertiban selesai, lahan tersebut akan dimanfaatkan untuk perluasan Tempat Pembuangan Sampah (TPS). Perluasan dilakukan karena kapasitas TPS yang ada dinilai sudah tidak mampu menampung volume sampah yang terus meningkat.
"Ke depan lahan ini akan dimanfaatkan untuk perluasan TPS karena kapasitas yang ada sudah tidak lagi mencukupi. Harapannya, penambahan area ini dapat meningkatkan kapasitas pengelolaan sampah sehingga pelayanan kebersihan di wilayah sekitar menjadi lebih optimal," ujar Rizal.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....