Bayi Baru Lahir di Surabaya Dapat Tiga Dokumen Adminduk Gratis
- 20 Jul 2026 07:35 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mempermudah layanan administrasi kependudukan (Adminduk) bagi bayi yang baru lahir. Bayi yang lahir dari orang tua ber-KTP atau Kartu Keluarga (KK) Surabaya kini langsung memperoleh tiga dokumen kependudukan secara gratis.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, mengatakan layanan tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan setiap warga memiliki identitas hukum sejak lahir.
"Pelayanan adminduk di kami ada 74 layanan. Semua siklus kehidupan mulai lahir, sekolah, menikah, bercerai hingga meninggal membutuhkan dokumen kependudukan," kata Irvan, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, dokumen kependudukan tidak hanya berfungsi sebagai identitas diri, tetapi juga menjadi dasar berbagai layanan publik dan memiliki kekuatan hukum.
"Ketika bicara KTP dan KK, itu bukan hanya identitas kependudukan, tetapi juga identitas hukum. Semua pelayanan publik bermuara pada identitas ini," ujarnya.
Irvan menambahkan, kesalahan sekecil apa pun pada data kependudukan dapat menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, misalnya dalam pengurusan warisan, ibadah haji, maupun paspor.
Untuk mempercepat layanan, Disdukcapil Surabaya telah bekerja sama dengan 69 rumah sakit serta lebih dari 150 rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan lainnya.
"Ketika warga Surabaya ber-KTP atau ber-KK Surabaya melahirkan, bayinya langsung mendapatkan layanan adminduk secara gratis," katanya.
Melalui layanan tersebut, bayi yang baru lahir akan langsung memperoleh akta kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), serta pembaruan Kartu Keluarga orang tua.
"Jadi bayi yang lahir langsung mendapatkan tiga layanan, yaitu akta kelahiran, KIA, dan perubahan KK orang tuanya," jelas Irvan.
Ia mengatakan penerbitan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sejak bayi lahir juga memberikan manfaat terhadap akses layanan kesehatan. Dengan NIK yang telah terbit, bayi dapat langsung terdaftar dalam layanan BPJS Kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Ketika bayi membutuhkan perawatan, imunisasi, vaksinasi, atau tindakan medis lainnya, layanan tersebut bisa langsung tercover BPJS," ujarnya.
Karena itu, Irvan mengimbau calon orang tua menyiapkan dokumen kependudukan sebelum proses persalinan agar penerbitan dokumen bayi dapat dilakukan segera setelah kelahiran.
Ia menegaskan Disdukcapil Surabaya berkomitmen menerbitkan ketiga dokumen tersebut paling lambat 1x24 jam setelah bayi dilahirkan.
"Kami sudah berkomitmen, ketika bayi lahir maka dalam waktu 1x24 jam tiga layanan adminduk langsung terbit," ujarnya, mengakhiri.
Kata Kunci / Tags
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....