Hotline "Lapor Cak Eri" Terima 87 Aduan Iuran Kampung
- 20 Jul 2026 07:35 WIB
- Surabaya
RRI.CO.ID, Surabaya – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menerima 87 pengaduan terkait iuran kampung melalui layanan hotline "Lapor Cak Eri" dalam dua bulan terakhir. Pemkot kembali menegaskan setiap iuran warga harus melalui persetujuan lurah agar sesuai asas kepatutan dan kewajaran.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, Eddy Christijanto, mengatakan ketentuan tersebut telah diatur dalam Surat Edaran Wali Kota Surabaya Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 yang mengacu pada Peraturan Wali Kota Surabaya Nomor 112 Tahun 2022.
"Sepanjang dua bulan itu ada sekitar 87 pengaduan terkait dengan iuran-iuran. Insyaallah itu sudah ditindaklanjuti oleh teman-teman kecamatan dan kelurahan," kata Eddy, Senin, 20 Juli 2026.
Ia menjelaskan, iuran yang diperbolehkan hanya untuk kebutuhan kebersihan, keamanan, penerangan, serta prasarana umum yang belum menjadi aset pemerintah kota. Aturan tersebut diterapkan untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) dan persoalan hukum di kemudian hari.
"Di Surat Edaran Wali Kota Surabaya disebutkan bahwa iuran warga yang diperbolehkan adalah iuran kebersihan, keamanan, penerangan, atau sarana umum," ujarnya.
Eddy menuturkan, besaran iuran ditentukan melalui musyawarah warga dan wajib dituangkan dalam berita acara. Hasil musyawarah kemudian dilaporkan kepada lurah paling lambat tiga hari setelah kesepakatan dicapai.
Menurutnya, lurah berwenang menilai kewajaran besaran iuran yang diusulkan warga. Apabila dinilai tidak sesuai, lurah dapat memberikan catatan, meminta penyesuaian nominal, atau menolak usulan tersebut.
"Kesepakatan warga itu harus mendapatkan persetujuan daripada lurah. Kalau warga sudah sepakat, tapi belum disetujui oleh lurah, itu tidak berlaku," tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam waktu tujuh hari lurah tidak memberikan jawaban atas laporan tersebut, maka usulan iuran dianggap telah disetujui.
Eddy juga mengimbau pengurus RT dan RW menerapkan transparansi dalam pengelolaan dana iuran agar warga mengetahui penggunaan anggaran yang mereka bayarkan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya, Irvan Wahyudradjad, menegaskan seluruh layanan administrasi kependudukan (Adminduk) diberikan secara gratis dan tidak boleh dikaitkan dengan iuran lingkungan.
"Layanan Adminduk itu gratis. Jadi tidak boleh dikaitkan dengan pungutan maupun iuran-iuran di lingkungan," ujar Irvan.
Ia menambahkan, pelaporan penduduk kepada RT dan RW tetap diperlukan untuk memperbarui data kependudukan. Namun, proses tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menarik iuran dari masyarakat.
Rekomendasi Berita
Memuat berita terbaru.....