KPK Pantau Alih Fungsi Lahan Sawah di Banyumas

  • 16 Jul 2026 21:59 WIB
  •  Purwokerto

RRI.CO.ID, Banyumas – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama sejumlah kementerian melakukan pemantauan di Kabupaten Banyumas terkait pengendalian alih fungsi lahan sawah dan pengelolaan sampah, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) sekaligus mendukung program prioritas pemerintah di bidang ketahanan pangan.

Pemantauan dilakukan melalui rapat koordinasi dan monitoring yang digelar di Ruang Joko Kahiman. Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengikuti kegiatan tersebut didampingi Sekretaris Daerah Agus Nur Hadie, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta jajaran terkait.

Koordinator Harian Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, Didik Mulyanto, mengatakan salah satu fokus utama pemantauan adalah pengendalian alih fungsi lahan sawah yang dinilai berperan penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional.

"Salah satu fokus utamanya adalah pengendalian alih fungsi lahan yang dinilai krusial bagi masa depan pangan Indonesia," ujarnya.

Selain itu, tim juga memantau pelaksanaan program prioritas Presiden, khususnya dalam menjaga ketersediaan pangan dan mendorong pengembangan koperasi di daerah.

"Kami ingin melihat langsung bagaimana kondisi di lapangan karena menyangkut dua program prioritas Presiden yang sangat penting, yaitu menjaga ketersediaan pangan di satu sisi dan mendorong perkembangan koperasi di sisi lain," kata Didik.

Menurutnya, proses monitoring masih berada pada tahap pengumpulan data dan pemetaan kondisi di lapangan. Hasil pemantauan dari berbagai daerah nantinya akan dibahas di tingkat pusat sebagai bahan koordinasi lintas kementerian dan lembaga.

"Sementara ini kami masih fokus menyerap informasi dan memetakan kondisi di lapangan. Aturannya lumayan banyak sehingga pemetaan yang matang sangat diperlukan," ujarnya.

Sementara itu, Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan pemerintah daerah masih menghadapi kendala dalam menangani pembangunan gerai usaha yang berdiri di atas Lahan Sawah Dilindungi (LSD) atau Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Menurutnya, belum adanya kepastian regulasi membuat pemerintah daerah kesulitan mengambil langkah.

Sadewo mengapresiasi kunjungan tim KPK dan kementerian terkait yang turun langsung ke Banyumas untuk melihat kondisi di lapangan sekaligus mencari solusi terhadap persoalan tersebut.

"Kami sangat berterima kasih kepada tim dari Jakarta, termasuk rekan-rekan KPK, yang datang untuk sama-sama membantu mengatasi masalah ini. Masalah pemanfaatan LSD ini tidak hanya terjadi di Kabupaten Banyumas, hampir semua pemerintah daerah bingung mengatasinya," ujar Sadewo.

Ia menegaskan perlindungan lahan pertanian merupakan program prioritas pemerintah pusat yang harus dijalankan. Namun, implementasinya di daerah masih menunggu kepastian kebijakan terkait pemanfaatan Lahan Sawah Dilindungi.

Saat ini, Pemerintah Kabupaten Banyumas terus berkoordinasi dengan kementerian terkait mengenai status hukum Lahan Sawah Dilindungi serta mengkaji kemungkinan legalitas perubahan peruntukan lahan yang telah dimanfaatkan untuk pembangunan gerai usaha.

Melalui rapat koordinasi tersebut, pemerintah pusat dan daerah diharapkan memiliki kesamaan persepsi dalam menyusun kebijakan yang memberikan kepastian hukum sekaligus menjaga keberlangsungan lahan pertanian produktif.

google-preference

Rekomendasi Berita

Berita Terbaru Lainnya

Memuat berita terbaru.....